Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Opsi 1 (Fokus dampak):  *   Dampak Pembuangan Sampah di Perbatasan Kejobong-Larangan  Opsi 2 (Fokus perizinan):  *   Pembuangan Sampah Kejobong-Larangan: Status Izin dan Dampak  Opsi 3 (Lebih deskriptif):  *   Laporan Pembuangan Sampah Ilegal Kejobong-Lar
Data Aduan
Nomor Aduan : KYU2GSD4
Tanggal Aduan : Kamis, 21 Mar 2019 18:57:42 WIB
Judul Aduan : Opsi 1 (Fokus dampak): * Dampak Pembuangan Sampah di Perbatasan Kejobong-Larangan Opsi 2 (Fokus perizinan): * Pembuangan Sampah Kejobong-Larangan: Status Izin dan Dampak Opsi 3 (Lebih deskriptif): * Laporan Pembuangan Sampah Ilegal Kejobong-Lar
Isi Aduan : Pembuangan sampah di perbatasan desa kejobong dan desa larangan. Apakah sudah memperoleh persetujuan atau izin. mengingat di tempat tersebut:
1. Terdapat aliran sungai
2.letaknya menggangu akses transportasi karena berada di jembatan (nanjak)
3. Bau sangat mengganggu dan kondisi licin
4.Menjadikan kelihatan kumuh karena berada di samping jalan
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DLH
Sektor : LINGKUNGAN
Lokasi : Jl. Kejobong - Timbang, Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53392, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DLH

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Terimakasih atas masukan yang telah Anda sampaikan.

Dalam hal ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Tanah tersebut adalah milik Pemda. 

2. Tanah sudah dijadikan TPS liar sehingga sebelumnya sudah banyak sampah. 

3. Sudah disosialisasi lewat kecamatan dan Desa Kejobong pada hari Selasa, 18 Maret 2019.

4.Tempat tersebut TIDAK untuk TPA permanen hanya sementara saja.

5. Hanya sebagai alternatif sehubungan di TPA Kalipancur sedang ada pembangunan infrastruktur dan penataan sampah sehingga tidak memungkinkan untuk menimbun sampah.

6. Mohon kerjasamanya bagi seluruh masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap sampahnya masing-masing. Sampah itu DARI, OLEH, dan UNTUK KITA.

7. Ayo sukseskan gerakan POS EMAS (PILAH OLAH SAMPAH MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT)


Kamis, 11 April 2019 14:55 WIB