Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : KZXCMU2J
Tanggal Aduan : Jumat, 08 Des 2023 13:14:41 WIB
Judul Aduan : Laporan Dugaan Pelanggaran Kontrak & Upah Magang di PT Cosmoprof Indokarya
Isi Aduan : Bismilah.. Ibu tiwi yang terhormat
Saya bekerja di pt cosmoprof indokarya.
Dengan perjanjian kontrak magang 3Bulan dan gajih sesuai magang selama 3bulan, Diperjanjian itu setelah magang lanjut kontrak harian/bulanan dengan gajih UMK, tapi ternyata saya sudah habis masa magang di pt tersebut , malah saya lanjut kontrak magang dan gajih magang, dibawah Jauh dari kata UMK purbalingga. Jika emang itu peraturan dari dinas Tenaga kerja purbalingga saya Ikhlas, tapi kalo menyimpang dari peraturan dinas tenaga kerja, Tolong ditindak lanjuti Ibu buati , minta tolong dengan sangatt.
Makasih admin
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan permasalahan Saudara, dapat kami sampaikan bahwasanya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada manajemen PT. Cosmoprof Indokarya, yang pada intinya perusahaan akan menghentikan kebijakan magang di perusahaan dan akan menjadikan peserta magang sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta memberikan upah minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

      Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Selasa, 12 Desember 2023 01:45:53 WIB