Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Perbaikan Jalan Rusak Dusun Gunung Malang: Akses Ekonomi Terhambat
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : L2WEAG0R
Tanggal Aduan : Kamis, 07 Agu 2025 15:40:34 WIB
Judul Aduan : Perbaikan Jalan Rusak Dusun Gunung Malang: Akses Ekonomi Terhambat
Isi Aduan : Alamat:(dusun gunung malang) desa serang rt 04 rw 07 kec.karangreja kan.purbalingga
📌 Permasalahan: jalanan di dusun kami mengalami kerusakan yang begitu parah sehingga sangat sulit untuk akses perekonomian warga (terakhir pengaspalan 2016)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Purbalingga Food Center, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Wahyu ahmad muzaki
Saya mewakili masyarakat desa serang khususnya dusun gunung malang merasa sangat kesusahan akan akses jalan yang sangat tidak layak di desa kami karna itu jalan utama untuk mata pencaharian masyarakat sekitar

Kamis, 07 Agustus 2025 15:47:28 WIB

Admin DPUPR

Yth. Bapak/Ibu Warga Dusun Gunung Malang,
Desa Serang, Kecamatan Karangreja – Kabupaten Purbalingga.

Terima kasih atas laporan dan perhatian yang telah disampaikan terkait kondisi jalan di wilayah Dusun Gunung Malang yang mengalami kerusakan cukup parah dan berdampak terhadap akses perekonomian warga.

Dapat kami sampaikan bahwa laporan ini akan kami teruskan kepada Pimpinan untuk selanjutnya agar segera dilakukan verifikasi dan survei teknis di lapangan. Berdasarkan keterangan yang Bapak/Ibu sampaikan bahwa terakhir dilakukan pengaspalan pada tahun 2016, maka kami memahami bahwa kondisi jalan saat ini kemungkinan besar telah mengalami degradasi struktur perkerasan secara signifikan. Perlu kami sampaikan jalan tersebut merupakan ruas jalan kabupaten yang baru masuk SK Jalan Kabupaten sejak 2023 dan sebelumnya merupakan ruas jalan desa. Sebelum tahun 2023 jalan tersebut kewenangannya menjadi tanggungjawab pemerintah desa setempat, dan sejak 2023 kewenangannya berubah menjadi kewenangan kabupaten. Kami sudah berupaya mengusulkan penanganan jalan tersebut, dan dengan adanya laporan ini akan kami follow up mengenai usulan penanganannya.

Selanjutnya tim teknis dari DPUPR akan melakukan peninjauan untuk mengukur tingkat kerusakan serta menentukan apakah dapat dilakukan pemeliharaan rutin, rehabilitasi, atau peningkatan jalan (pengaspalan ulang atau rigid beton), dengan mempertimbangkan:

* Tingkat kerusakan (ringan/sedang/berat),
* Volume lalu lintas harian,
* Fungsi jalan (jalan desa, kabupaten, atau jalan lingkungan),
* Serta ketersediaan anggaran dan skala prioritas daerah pada tahun anggaran berjalan atau berikutnya.

Sebagai langkah percepatan, kami juga menyarankan pihak Pemerintah Desa Serang agar menyampaikan permohonan resmi melalui Musrenbang Desa dan Kecamatan, atau mengusulkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)** untuk dimasukkan dalam rencana kerja pembangunan kabupaten.

Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kondisi infrastruktur daerah. Semoga aspirasi ini dapat segera ditindaklanjuti demi peningkatan kesejahteraan dan aksesibilitas warga Dusun Gunung Malang.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,


Jumat, 08 Agustus 2025 11:24:32 WIB

Admin DPUPR
Sudah kami lakukan penanganannya

Senin, 15 September 2025 10:58:47 WIB