Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : L7XPGX0W
Tanggal Aduan : Selasa, 19 Apr 2022 04:08:16 WIB
Judul Aduan : Permohonan Pengembalian Jaminan Bank Perangkat Desa di BPD Jateng
Isi Aduan : Kepada Yth Ibu Bupati Purbalingga, Salam Sehat Selalu, Dengan Sangat Lagi Hormat Kepada Ibu Bupati, Tolong Bantu Saya Beserta Teman2 Perangkat Desa yang Lain, Kami sudah bekerja boleh dikatakan 24 Jam sehari, Karena Kami yang berada di Garda Terdepan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Suka Duka kami alami, dan banyak dukanya, Nah Saat ini kami sangat Minta Bantuan Kepada Ibu Yang Terhormat Berkaitan dengan Jaminan Bank yang Berada di Bank BPD Jateng, Pada Saat dulu Siltap Belum Terbayarkan Setiap Bulan, Kami Pinjam Uang Ke BPD ( sebagai Jaminan SILTAP ), Sebagai Jaminan BANK 4 Bulan, Dan Mereka ( Pegawai Bank BPD ) Mengatakan Kalau Nanti Siltap sudah Dibayarkan Setiap Bulan, Uang Sebagai Jaminan BANK akan Dikembalikan, Kami Hanya Menuntut Uang Jaminan Kami dikembalikan, karena itu Hak Kami, Sekali Lagi Ibu Bupati Purbalingga, Mohon Bantuannya, Saya / Kami berjuangan Mati matian Bekerja berbenturan dan kontak langsung dengan Masyarakat, Haruskan Hak Kami, Uang Saya, Uang Kami, di Sandera Seperti ini. Mohonlah Ibu
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Budaya
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Alun-Alun Purbalingga, Jl. Jend. Sudirman, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupatén Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes
Menjawab Pertanyaan dari email sarwanxxxxx@gmail.com terkait jaminan bank yg berada di BPD Jateng Cabang Purbalingga, yang sebelumnya jaminan yang mengendap 4x angsuran. Sesuai dengan keputusan Pimpinan Bank Jateng Cabang Purbalingga disepakati jaminan pinjaman yg mengendap hanya 1x angsuran. Oleh karena itu Kades dan Perangkat Desa bisa sergera mengambil/mencairkan endapan jaminan tersebut ke Bank Jateng. Untuk lebih jelasnya karena pinjam meminjam bersifat pribadi maka Kades dan Perangkat yg mempunyai pinjaman bisa berhubungan langsung dengan Pihak Bank Jateng Cabang Purbalingga. Demikian terimakasih.

Jumat, 22 April 2022 03:54:16 WIB