Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | LCMRNN1 |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 19 Jan 2022 07:00:02 WIB |
| Judul Aduan | : | Sanksi Asusila Perangkat Desa Grantung: Denda vs. Pemberhentian Jabatan? |
| Isi Aduan | : |
Maaf sebelumnya, saya mau bertanya apakah ada undang undangnya bilamana seorang perangkat desa berbuat Asusila "(mesum)" d kenakan sanksi membayar denda puluhan juta rupiah, padahal menurut pengakuan sudah tiga kali berbuat Asusila, apakah tidak d berhentikan dari jabatan atau d mutasi? Terima kasih pak,karena ini sungguh ironis.oknum yang bersangkutan, perangkat desa kasi Pelayanan /KESRA yang salah satu tugasnya menangani pemulasan jenazah bila ada warganya yang meninggal dunia dan d percaya warga pemimpin doa bila ada syukuran,tahlilan dan lain lain.tapi berbuat Asusila/mesum. Oknum tersebut perangkat desa Pemerintahan Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Karena saat diminta mundur /berhenti dari jabatan tidak mau karena telah mbayar denda sekian puluh juta katanya (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/101130.html#.Yee2EP5BwdU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 19 Jan 2022 08:44:46 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN PEMERINTAHAN
Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Menanggapi terkait hal yang Saudara tanyakan, bahwa sanksi terhadap perangkat desa telah diatur pada Pasal 22 dan Pasal 24 Perda 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jo Pasal 24 Perda 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Menanggapi terkait hal yang Saudara tanyakan, bahwa sanksi terhadap perangkat desa telah diatur pada Pasal 22 dan Pasal 24 Perda 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jo Pasal 24 Perda 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Jumat, 05 Agustus 2022 05:50:57 WIB