Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | LG41GWWF |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 01 Des 2022 03:04:56 WIB |
| Judul Aduan | : | Dugaan Kecurangan Pilkades Jambudesa: Intimidasi & Banyak Suara Tidak Sah |
| Isi Aduan | : | Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan KARANGANYAR, Kelurahan/Desa JAMBUDESA. Laporan : Hasil pemilihan lurah kemarin menurut saya cacat terhap surat suara yang sebagian besarnya tidak sah yang dikarenaka ada 1 calon luran yang menurut saya di intimidasi ketika hari mendekati hari H 1 calon lurah tidak lolos atau tidak dapat no calon dan akhirnya tidak dapat mencalon kan sebagai lurah mohon di tindak tegas apa inti dari permasalahannya. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/124682.html#.Y4f_whTP3IU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jumat, 02 Des 2022 01:00:14 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN PEMERINTAHAN
Admin Bag Pemerintahan
Menurut pengamatan kami, bahwa panitia dalam menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda nomor 12 tahun 2018 dan Perbup nomor 63 tahun 2018.
Terhadap satu orang Bakal Calon yang tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor 12 tahun 2018.
Menurut pengamatan kami, bahwa panitia dalam menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda nomor 12 tahun 2018 dan Perbup nomor 63 tahun 2018.
Terhadap satu orang Bakal Calon yang tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perda nomor 12 tahun 2018.
Kamis, 08 Desember 2022 02:42:53 WIB