Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : LJPJBMYM
Tanggal Aduan : Selasa, 26 Des 2023 08:26:53 WIB
Judul Aduan : Kompensasi Magang PT Cosmo: Belum Dibayar, Sesuai Prosedur?
Isi Aduan : Assalamu'alaikum kak..
Perihal Pt Cosmo, yang magang..
kompensasi Belum dibayarkan, hanya gantungan Gajih magang saja.
Apa benar seharusnya seperti itu atau menyimpang.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasinya   terkait permasalahan saudara dapat kami sampaikan bahwa peserta magang diperusahaan adalah bukan pekerja tetapi dalam rangka berlatih dan mematangkan kompetensinya. Peserta magang tidak mendapatkan upah tapi dapatnya uang saku dan setelah melewati batasan waktu magang akan dinyatakan lulus dan diberi sertifikat kompetensi dan tidak  ada ketentuan mendapatkan kompensasi. Peserta magang yg telah lulus dapat diangkat sebagai pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. 
Setelah kami evaluasi ternyata kasus pemagangangan diperusahaan saudara tidak sesuai dg ketentuan sehingga harus dihentikan dan bagi peserta yg memenuhi syarat oleh perusahaan telah dialihkan sebagai pekerja.
Demikian penjelasan kami, apabila masih ada kendala dapat dikonsultasikan ke bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga. Terimakasih

Kamis, 28 Desember 2023 05:28:05 WIB