Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : LLVAKOEM
Tanggal Aduan : Jumat, 24 Nov 2023 01:54:11 WIB
Judul Aduan : Pengecekan HP Siswa SMP N 2 Purbalingga Tanpa Izin Orang Tua
Isi Aduan : Assalamualaikum pak/bu saya mau lapor, saya melapor karena ada pengecekan hp disekolah SMP N2 Purbalingga tanpa se izin orang tua siswa, yang beralasan OSIS. katanya osis, jangan mengeluh kalau dicek hp nya. seperti itu pak/bu, mohon ditindak lanjutkan. terimakasih, wassallam Alaikum. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB76259174.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Kami sampaikan terima kasih atas kritik serta saran kepada SMP Negeri 2 Purbalingga. Setelah kami klarifikasi, kami sampaikan hal-hal sebegai berikut:

Layanan Sekolah tidak hanya berupa pengembangan pengetahuan atau keterampilan siswa saja, tetapi sekolah juga pengembangan dan penguatan akhlak, moral, perilaku atau atitude siswa. Sekolah tidak hanya melatihkan kesehatan raga saja, tetapi juga melatihkan kesehatan rohani siswa.

Pengembangan pengetahuan diberikan melalui pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan akademik lainnya. Penguatan akhlak, moral, perilaku dan atitude siswa dilaksanakan melalui berbagai upaya kegiatan pembiasaan, membangun kesepakatan dan komitmen warga sekolah (guru dengan siswa dan orang tua siswa). Salah satu yang dilakukan adalah membangun kesepakatan dengan warga sekolah tentang penggunaan HP.

Ketentuan tentang Penggunaan gawai/HP Ketentuan membawa gawai/HP bertujuan untuk mengembangkan kemampuan akademik siswa, sedangkan ketentuan pembatasan penggunaan HP bertujuan untuk pengembangan kepribadian yang lebih sehat dan penjagaan kepribadian siswa dari hal-hal yang membahayakan siswa. Ketentuan tentang Penggunaan gawai/HP di SMP Negeri 2 Purbalingga adalah sebagai berikut:

    • Siswa hanya boleh membawa gawai ke sekolah untuk kegiatan pembelajaran atau urusan penting yang masuk akal dengan tetap mematuhi prosedur.
    • Penyitaan dan operasi konten gawai adalah konsekuensi yang telah disepakati bersama antara sekolah dan siswa.
    • Prosedur penggunaan gawai di sekolah telah disosialisasikan kepada siswa dari awal tahun pembelajaran dan disosialisasikan ulang secara berkala.

Pengecekan HP siswa memiliki beberapa alasan penting, terutama di lingkungan pendidikan. Beberapa alasan mengapa penting untuk memeriksa ponsel siswa antara lain keamanan, pengendalian konten tidak pantas, pencegahan bullying serta cyberbullying, pembelajaran etika digital, media kerja sama dengan orang tua. Sehingga, tujuan pengecekan HP adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan siswa.

Demikian tanggapan kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Sabtu, 02 Desember 2023 02:25:07 WIB