Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Klarifikasi Formasi CPNS Purbalingga: Teknik Informatika & Sanitarian (Akun Twitter)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : LOCFSFGN
Tanggal Aduan : Rabu, 20 Nov 2019 14:18:44 WIB
Judul Aduan : Klarifikasi Formasi CPNS Purbalingga: Teknik Informatika & Sanitarian (Akun Twitter)
Isi Aduan : Asalamualaikum, Bupati Purbalingga,
Mengenai Seleksi CPNS Kab. Purbalingga, Melalui Akun Resmi Tweeter @BkdPbg, @indramawansugi1 Menanyakan Teknik Informatika Boleh mendaftar di formasi pranata komputer atau tidak? di Pengumaman Hanya Tercantum Kualifiasi Pendidikan Tersebut, @BkdPbg Menjawab : Karena pada dasarnya di pengumuman memeng tidak tercantum jurusan teknik informatika ... tapi dari BKN tetap memperbolehkan Jurusan Teknik Informatika untuk medaftar di formasi pranata komputer. keputasan di tangan kakak, bagaimana nyamannya.

Berbanding terbalik dengan formasi Ahli Sanitarian Pratama
@FauzanNofianti Menanyakan Min untuk formasi Sanitarian ahli pertama kualifikasi D-IV Kesehatan Masyarakat, apa boleh diisi oleh S-1 Kesehatan Masyarakat penjurusan apapun? Trmksh sebelumnya, Melalui Akun Resmi Tweeter @BkdPbg menjawab sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman yang diminta untuk sanitarian ahli pertama adalah D-IV Kesehatan Masyarakat/ S-1 Sanitarian Kak ...

mohon penjelasannya, BKPPD Kab. Purbalingga, ?
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD
Terima kasih atas atensi dan tanggapan saudara terkait proses penerimaan cpns tahun 2019 dilingkungan Pemkab Purbalingga, selanjutnya terkait dengan pernyataan saudara dapat kami sampaikan bahwa untuk formasi Teknik Informatika, dapat mendaftar  karena Strata Pendidikannya memenuhi syarat yaitu S-1 dan Jurusan Teknik Informatika linier/sesuai dengan Jurusan Ilmu Komputer . Sedangkan untuk D-IV Kesehatan Masyarakat tidak bisa di isi oleh S-1 Kesehatan Masyarakat  karena yang di persyaratkan adalah Strata Pendidikannya yaitu D-IV (ilmu terapan) bukan S-1, terkait dgn perbandingan yg saudara sampaikan penjelasan kami adalah bahwa karena sesuai ketentuan dari BKN bahwa untuk Strata Pendidikan harus sesuai dengan yang ada di pengumuman
Jadi menurut kami berbeda konteks dan permasalahan untuk  lebih jelasnya saudara dapat datang ke kantor BKPPD Kabupaten Purbalingga....

Selasa, 10 Desember 2019 09:00:59 WIB