Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Kendala Mutasi Guru: M. Akhirudin, Masa Kerja 15 Tahun
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : M4ACLWHV
Tanggal Aduan : Jum'at, 12 Sep 2025 08:51:09 WIB
Judul Aduan : Kendala Mutasi Guru: M. Akhirudin, Masa Kerja 15 Tahun
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb.
Mas bupati, saya mau bertanya mengenai mutasi guru kenapa dipersulit oleh kepala dinas pendidikan?? Suami saya atas nama M. Akhirudin sudah mengajukan dokumen mutasi kedinas dan sudah diterima langsung oleh bapak Tri Gunawan. Tetapi sampai sekarang belum ada realisasi mutasi. Untuk masa kerja suami saya menjadi guru di purbalingga sudah 15 th. Mutasi dengan alasan ingin menemani orang tua yang tinggal sendiri.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Kepegawaian
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaannya . Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai pengajuan mutasi atas nama Bapak M. Akhirudin, perlu kami sampaikan bahwa proses mutasi guru PNS memang harus melalui tahapan yang sistematis dan berbasis regulasi. Mutasi tidak bisa diputuskan secara sepihak karena menyangkut keseimbangan kebutuhan guru di sekolah asal dan sekolah tujuan, serta berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan.

Sebagai informasi, pengajuan mutasi guru akan diproses setelah dilakukan:

1. Analisis kebutuhan guru pada sekolah yang akan ditinggalkan dan sekolah yang dituju.

2. Penyesuaian terhadap Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan peta formasi jabatan guru.

3. Verifikasi dan validasi kesesuaian dengan Permendikbudristek No. 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pengawas, Penilik, dan Guru Pamong.

Jika seluruh persyaratan administratif dan kebutuhan formasi sudah terpenuhi, maka pengajuan akan diproses melalui aplikasi I-Mut BKN, dan selanjutnya akan dibahas dalam sidang Tim Pertimbangan Jabatan Kabupaten sebelum mendapatkan keputusan final.

Kami memahami bahwa alasan pengajuan mutasi untuk mendampingi orang tua adalah hal yang sangat mulia. Namun demikian, proses mutasi harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak mengganggu penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Apabila masih ada hal-hal yang kurang jelas, kami persilakan untuk menghubungi petugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga guna mendapatkan informasi lebih detail terkait SOP Mutasi Guru dan kelengkapan persyaratannya.

Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.

Senin, 15 September 2025 18:39:21 WIB