Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | M4ACLWHV |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 12 Sep 2025 08:51:09 WIB |
| Judul Aduan | : | Kendala Mutasi Guru: M. Akhirudin, Masa Kerja 15 Tahun |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum wr wb. Mas bupati, saya mau bertanya mengenai mutasi guru kenapa dipersulit oleh kepala dinas pendidikan?? Suami saya atas nama M. Akhirudin sudah mengajukan dokumen mutasi kedinas dan sudah diterima langsung oleh bapak Tri Gunawan. Tetapi sampai sekarang belum ada realisasi mutasi. Untuk masa kerja suami saya menjadi guru di purbalingga sudah 15 th. Mutasi dengan alasan ingin menemani orang tua yang tinggal sendiri. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | Kepegawaian |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI M4ACLWHV" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 15 Sep 2025 09:31:12 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaannya . Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai pengajuan mutasi atas nama Bapak M. Akhirudin, perlu kami sampaikan bahwa proses mutasi guru PNS memang harus melalui tahapan yang sistematis dan berbasis regulasi. Mutasi tidak bisa diputuskan secara sepihak karena menyangkut keseimbangan kebutuhan guru di sekolah asal dan sekolah tujuan, serta berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan.
Sebagai informasi, pengajuan mutasi guru akan diproses setelah dilakukan:
1. Analisis kebutuhan guru pada sekolah yang akan ditinggalkan dan sekolah yang dituju.
2. Penyesuaian terhadap Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan peta formasi jabatan guru.
3. Verifikasi dan validasi kesesuaian dengan Permendikbudristek No. 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pengawas, Penilik, dan Guru Pamong.
Jika seluruh persyaratan administratif dan kebutuhan formasi sudah terpenuhi, maka pengajuan akan diproses melalui aplikasi I-Mut BKN, dan selanjutnya akan dibahas dalam sidang Tim Pertimbangan Jabatan Kabupaten sebelum mendapatkan keputusan final.
Kami memahami bahwa alasan pengajuan mutasi untuk mendampingi orang tua adalah hal yang sangat mulia. Namun demikian, proses mutasi harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak mengganggu penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Apabila masih ada hal-hal yang kurang jelas, kami persilakan untuk menghubungi petugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga guna mendapatkan informasi lebih detail terkait SOP Mutasi Guru dan kelengkapan persyaratannya.
Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai pengajuan mutasi atas nama Bapak M. Akhirudin, perlu kami sampaikan bahwa proses mutasi guru PNS memang harus melalui tahapan yang sistematis dan berbasis regulasi. Mutasi tidak bisa diputuskan secara sepihak karena menyangkut keseimbangan kebutuhan guru di sekolah asal dan sekolah tujuan, serta berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan.
Sebagai informasi, pengajuan mutasi guru akan diproses setelah dilakukan:
1. Analisis kebutuhan guru pada sekolah yang akan ditinggalkan dan sekolah yang dituju.
2. Penyesuaian terhadap Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan peta formasi jabatan guru.
3. Verifikasi dan validasi kesesuaian dengan Permendikbudristek No. 234 Tahun 2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pengawas, Penilik, dan Guru Pamong.
Jika seluruh persyaratan administratif dan kebutuhan formasi sudah terpenuhi, maka pengajuan akan diproses melalui aplikasi I-Mut BKN, dan selanjutnya akan dibahas dalam sidang Tim Pertimbangan Jabatan Kabupaten sebelum mendapatkan keputusan final.
Kami memahami bahwa alasan pengajuan mutasi untuk mendampingi orang tua adalah hal yang sangat mulia. Namun demikian, proses mutasi harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak mengganggu penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Apabila masih ada hal-hal yang kurang jelas, kami persilakan untuk menghubungi petugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga guna mendapatkan informasi lebih detail terkait SOP Mutasi Guru dan kelengkapan persyaratannya.
Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.
15 Sep 2025, 18:39
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.
Catatan: Apabila Anda merasa laporan ini masih belum tuntas atau perlu ditanggapi lebih lanjut, silakan buat aduan baru lagi.
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup