Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : M7WKT5XZ
Tanggal Aduan : Selasa, 20 Feb 2024 00:33:50 WIB
Judul Aduan : Biaya Administrasi Surat Numpang Nikah di Blater, Kalimanah, Purbalingga
Isi Aduan : Kabupaten/Kota : Purbalingga, Kecamatan : Kalimanah
Desa/kelurahan : Blater. Isi Aduan/Permohonan Informasi: Apakah membuat surat numpang nikah di Purbalingga ada biaya administrasi? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG86146439.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KALIMANAH
Sektor : Pemerintahan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kalimanah

Terkait dengan pernikahan bukanlah ranah kecamatan kalimanah, namun kami menyampaikan sedikit informasi bahwa sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA pasal 6 ayat 2 disebutkan “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan” sebesar Rp.600.000,-.

Adapun info lengkap dapat menghubungi instansi terkait.


Rabu, 14 Agustus 2024 05:41:31 WIB