Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : M7XN92A
Tanggal Aduan : Senin, 25 Nov 2019 15:30:32 WIB
Judul Aduan : Tamsil CPNS SMP & Kesenjangan Tamsil Guru-Penjaga: Mohon Peninjauan
Isi Aduan : Ass wr wb...
Salam hormat buat bu bupati.
Mohon mf... Kami para cpns SMP blm menerima tamsil sdngkan di kab lain sdh mndptkn tamsil saat pertama kali bekerja.
Kemudian besarnya tamsil guru SMP kok jomplang bgt y dg penjaga.... Penjaga dpt 1 lebih... Kt cm 250.mohon kebijaksanaan nya di tinjau kembali.
Sekali lg kami hanya menanyakan... Tnp mencari siapa yg slh. Mohon mf sebesar2nya.
Smg bu bupati n jajarannya sll dlm lindungan Allah SWT.
Wassalam wr wb...
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : KEUANGAN DAN ASET
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Wa’alaikumssalam Wr. Wb….


Terimakasih atas laporan dari Saudara Budiarto,  Terkait laporan Saudara berikut ini kami sampaikan sebagai berikut:

  • Tunjangan bagi guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dimana bagi guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan dan memenuhi persyaratan diberikan tunjangan profesi.
  • Bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidikan dan tidak memenuhi persyaratan diberikan tambahan penghasilan guru yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.
  • Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
  • Pengaturan tentang besaran, penyaluran dan persyaratan pembayaran juga ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan bagi PNS non guru diberikan tambahan penghasilan yang diatur dengan Peraturan Bupati dan dananya berasal dari APBD.

Senin, 09 Desember 2019 12:57:53 WIB