Detail Aduan

Nomor Aduan | : | MDO0SJ3H |
Tanggal Aduan | : | Selasa, 12 Feb 2019 12:21:17 WIB |
Judul Aduan | : | Dana Desa untuk Rehab Rumah Tak Berpenghuni: Studi Kasus Jompo Wetan |
Isi Aduan | : | Apakah dibenarkan dana desa untuk rehab rumah (RLTH) yang setatusnya tidak berpenghuni (rumah almarhum bpk sanmuri rt 2 rw 2 desa jompo wetan). Yg sekarang pembangunanya sedang di laksanakan. |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DINPERMASDES |
Sektor | : | Sosial Masyarakat |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |

Admin LaporMasBup
Jum'at, 15 Feb 2019 15:50:15 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINPERMASDES
Terima Kasih Sdr Catur Puji Rahmono atas laporan terkait kegiatan Dana Desa untuk RTLH di Desa Jompo. Laporan Saudara sedang kami tindaklanjuti dengan melalukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Jompo melalui Pendamping Desa.
Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. termasuk penetapan lokasi RTLH pun melalui musyawarah. Untuk masalah yang Saudara laporkan kami sarankan juga untuk meminta informasi dan memberikan informasi, jika memang lokasi RTLH tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian tanggapan kami sambil menunggu konfirmasi petugas kami di lapangan.
Terima Kasih...
Kamis, 21 Februari 2019 13:15 WIB
Sdr Catur Puji Rahmono, berdasarkan penjelasan dari Pj. Kades Jompo dan Bpk Harri Supangat (perangkat desa), bahwa penerima manfaat RTLH di RT 2 RW II Desa Jompo tercatat atas nama Sdr Wargianto (Anak dari Alm. Bpk Sanmuri). Rumah tersebut dihuni oleh ahli waris Sdr Wargianto. Sehingga tidak benar jika rumah tersebut kosong (tidak berpenghuni). Sehingga rumah tersebut dikelola dan dihuni oleh Sdr Wargianto dan keluarga.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.
Kamis, 21 Februari 2019 14:30 WIB