Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | MDP5BV4N |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 20 Mei 2024 05:48:43 WIB |
| Judul Aduan | : | Percepatan Proses PAK Integrasi Guru untuk Kenaikan Pangkat |
| Isi Aduan | : | Kepada Dindikbud, mohon untuk proses pembuatan PAK Integrasi dapat dipercepat waktunya. Karena banyak guru yg sedang menunggu dokumen tersebut untuk Kenaikan pangkat, lebih 3 bulan belum selesai juga. Terimakasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 22 Mei 2024 07:02:19 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami teruskan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, adapaun informasi yang dapat kami sampaikan yaitu Bagi guru golongan IV/a ke bawah yang belum terproses PAK Integrasinya dikarenakan data jenjang jabatan guru yang bersangkutan belum terupdate di aplikasi MY ASN sehingga belum bisa di akses pada aplikasi DISPAKATI, sedangkan guru golongan IV/b ke atas proses PAK Integrasinya dilakukan langsung secara mandiri melalui aplikasi SIMPAKIN Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya melakukan proses input nilai integrasi bagi guru golongan IV/a ke bawah untuk data guru yang sudah dapat di akses melalui aplikasi DISPAKATI setelah update jenjang jabatan fungsionalnya. Adapun proses update di MY ASN dapat dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan atau menghubungi BKPSDM dengan membawa soft file scan (file pdf) SK Jabatan Fungsional Terakhir dan SK KP terakhir/mutasi.Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami teruskan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, adapaun informasi yang dapat kami sampaikan yaitu Bagi guru golongan IV/a ke bawah yang belum terproses PAK Integrasinya dikarenakan data jenjang jabatan guru yang bersangkutan belum terupdate di aplikasi MY ASN sehingga belum bisa di akses pada aplikasi DISPAKATI, sedangkan guru golongan IV/b ke atas proses PAK Integrasinya dilakukan langsung secara mandiri melalui aplikasi SIMPAKIN Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya melakukan proses input nilai integrasi bagi guru golongan IV/a ke bawah untuk data guru yang sudah dapat di akses melalui aplikasi DISPAKATI setelah update jenjang jabatan fungsionalnya. Adapun proses update di MY ASN dapat dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan atau menghubungi BKPSDM dengan membawa soft file scan (file pdf) SK Jabatan Fungsional Terakhir dan SK KP terakhir/mutasi.Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih
Senin, 27 Mei 2024 03:19:23 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI MDP5BV4N" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.