Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : MPEJG3V
Tanggal Aduan : Rabu, 08 Des 2021 06:42:12 WIB
Judul Aduan : PHK Sepihak & Hak Upah/Pesangon: Pengaduan Karyawan PT [Nama PT di Purbalingga]
Isi Aduan : Assalamu'alaikum saya syam daryanto salah satu pekerja disebuah perusahaan asing di purbalingga, saya mau mengadukan tentang hak upah saya.
Dikarenakan saya di PHK sepihak oleh PT tersebut sedangkan saya sudah menjabat sebagai karyawan tetap. Tolong ditindak lanjuti agar saya berhak mendapat hak saya tentang UPAH dan PESANGON.
Terima kasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Assalamu'alaikum wr wb.

Terima kasih atas pengaduan Saudara,,,,

Perlu untuk diketahui bahwa apa yang saudara alami sudah merupakan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tatacara penyelesaian sudah diatur dalam UU no. 2 tahun 2004. Untuk lebih jelasnya saudara bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja pada Bidang HIJSTK agar saudara mendapatkan penjelesan tentang masalah PHK tersebut dan Tuntutan yang saudara ajukan.

Di Dinas Tenaga Kerja saudara akan difasilitasi agar permasalahan saudara dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku


Kamis, 09 Desember 2021 08:59:17 WIB