Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Rujukan BPJS Berbelit: Pasien Bipolar Terkendala Dana dan Prosedur Berobat
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : N5K1A0V3
Tanggal Aduan : Jum'at, 09 Jul 2021 04:54:38 WIB
Judul Aduan : Rujukan BPJS Berbelit: Pasien Bipolar Terkendala Dana dan Prosedur Berobat
Isi Aduan : Assalamualikum Bu Bupati yang terhormat.
Nderek Curhat,
Warga Kami ada yang saudaranya mempunyai sakit bipolar, sudah 3 Tahun lebih obat jalan. Tidak bisa rutin sesuai jadwal dari RS. H. Mustajab Purbalingga karena keterbatasan Dana. Kemarin pada tanggal 07 Juli hari Rabu Keluarga Pasien ke RS untuk Tebus obat dengan BPJS. Tapi tidak bisa dengan alasan rujukan sudah tidak aktif, disarankan untuk Cetak Rujukan Ulang. Hari ini Keluarga Pasien kembali ke RS. dengan membawa Rujukan Cetak ulang dari Puskesmas Pulosari, tapi ternyata masih tidak bisa dengan alasan nomor rujukam sudah tidak ada, padahal jatuh tempo rujukan sampai tanggal 31 Juli dan Minta Tolong ke Puskesmas untuk bisa cetak Rujukan Baru. tapi arahan dari RS untuk ambil rujukan lagi, ahirnya sementara menggunakan Foto dan Keluarga Pasien meninggalkan KTP dan STNK Motor untuk Jaminan tukar dengan Rujukan yang baru.

yang mau saya tanyakan,
Nopo seribet niku gih urusan antara RS dengan BPJS terkait Rujukan?

Keluarga Pasien terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III dan Tiap Tebus Obat Harus ada penambahan Biaya Kisaran Rp. 200.000 s/d Rp. 400.000

Matursuwun .
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : BPJS Kesehatan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Waalaikumsalam wr wb,

Pak Heri yang kami hormati, kasus ini terjadi di Puskesmas Pulosari, diluar kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Namun dapat kami tanggapi, bahwa untuk pelayanan kesehatan jiwa (bipolar termasuk dalam urusan kesehatan jiwa) dengan menggunakan jaminan BPJS maka memang perlu mendapatkan rujukan dari Puskesmas apabila harus dirujuk ke RS. Selama mendapatkan surat kontrol dari RS, maka tidak perlu menggunakan rujukan kembali.

Di Kabupaten Purbalingga, di setiap Puskesmas sudah ada petugas kesehatan jiwa, yang siap berkoordinasi dengan petugas jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan. Memang kadang ada hal-hal yang terlewatkan seperti nomor dll, namun kami akan membantu secara maksimal agar semua proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Terimakasih. 


Senin, 12 Juli 2021 03:55:07 WIB

Heri
gih siap, matursuwun atas informasi dan tindak lanjutnya, permasalahan sudah ditangani pihak Puskes Pulosari.
Matursuwun..

Senin, 12 Juli 2021 03:57:40 WIB