Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Penjelasan Selisih TPP Sekda Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2026
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : N8R7PBO5
Tanggal Aduan : Senin, 12 Okt 2026 21:18:20 WIB
Judul Aduan : Permohonan Penjelasan Selisih TPP Sekda Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2026
Isi Aduan : Kepada Yang Terhormat Mas Bupati Purbalingga

Nyong Arep Takon Tulung di Jawab sing JUJUR ben ora AJUR.
Kenapa TPP SEKDA yang diterima berbeda dengan yang tertera di PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA.

Di Perbup yang tersebut diatas TPP Sekda Berdasarkan Beban Kerja sebesar 20 JUTA perbulan, tetapi infonya yang diterima adalah 35 JUTA perbulan.

Selisih 15 JUTA ini pakai Aturan apa ? Perbup ?

Tolong dijawab dengan JUJUR. dan Tunjukan Aturan Perbupnya ada dimana. Linknya.

Matur Nuwun.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Penting
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : Honor / Gaji Tunjangan ASN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 2 Orang
Lokasi : Jalan Onje 4 Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bakeuda

Terima kasih atas pertanyaan, perhatian, dan kepedulian Saudara terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga.  Menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan nominal TPP Sekretaris Daerah yang tercantum dalam peraturan dengan informasi jumlah yang diterima, dapat kami jelaskan bahwa pemberian TPP Sekretaris Daerah sebesar Rp35.000.000 per bulan terdiri atas dua komponen, yaitu:TPP berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan kinerja sebesar Rp20.000.000 per bulan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati tentang TPP ASN.TPP berdasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp15.000.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Bupati tentang TPP ASN.Dengan demikian, apabila kedua komponen tersebut dijumlahkan, total TPP adalah Rp35.000.000 per bulan. Selisih Rp15.000.000 yang Saudara pertanyakan bukan merupakan tambahan pembayaran tanpa dasar, melainkan komponen TPP berdasarkan kelangkaan profesi yang diatur secara tersendiri dalam Lampiran III.


Adapun dasar hukum pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga adalah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang telah diubah sebanyak empat kali, yaitu melalui:Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023;Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024;Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025; danPeraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026.Peraturan tersebut beserta perubahannya memuat tiga lampiran, yakni Lampiran I mengenai tata cara pembayaran TPP, Lampiran II mengenai besaran TPP berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja, serta Lampiran III mengenai besaran TPP berdasarkan kelangkaan profesi.


Perlu kami tegaskan pula bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2026 tidak mengatur kenaikan besaran TPP, melainkan melakukan penyesuaian pada Lampiran II sehubungan dengan perubahan nama perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen melaksanakan pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara terhadap Kabupaten Purbalingga.

13 Oct 2026, 16:26
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup