Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Klarifikasi dan Evaluasi Prosedur Mitigasi Risiko SIPD Kabupaten Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : N9DAE7ZJ
Tanggal Aduan : Jumat, 23 Okt 2026 15:05:29 WIB
Judul Aduan : Permohonan Klarifikasi dan Evaluasi Prosedur Mitigasi Risiko SIPD Kabupaten Purbalingga
Isi Aduan : Yth. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga

Pada hari ini JAM KERJA, Jumat, 23 Oktober 2026 Kami para Pengguna SIPD di Pemerintah Kabupaten Purbalingga dikejutkan dengan PENGUMUMAN Pemeliharaan (Maintenance) Layanan SIPD.
Tidak Lazim ini terjadi karena di Hari Kerja. Banyak Isu yang beredar di MedSos bila SIPD kena Hack.

Yang ingin kami tanyakan adalah ?

1. Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah memiliki SOP tertulis mengenai mitigasi risiko apabila SIPD RI mengalami gangguan, baik pada tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan pembayaran, maupun pelaporan keuangan?

2. Jika SIPD tidak dapat diakses selama beberapa hari, siapa pejabat yang berwenang menetapkan langkah penanganan darurat, dan apa dasar hukum serta batas kewenangannya?

3. Apakah telah tersedia Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP) untuk menjamin keberlangsungan proses keuangan daerah ketika sistem utama mengalami gangguan?

4. Apakah mitigasi hanya dilakukan setelah gangguan terjadi, atau sudah mencakup skenario antisipasi sebelum batas waktu pengajuan SPM, penerbitan SP2D, pembayaran gaji, dan kewajiban kepada pihak ketiga?

5. Berapa lama batas toleransi gangguan SIPD sebelum mengancam kelancaran pelayanan publik, pembayaran kewajiban daerah, dan ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan?

6. Apabila SIPD mengalami gangguan saat OPD harus mengajukan SPM, apakah tersedia mekanisme alternatif yang sah, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa melanggar ketentuan penatausahaan keuangan daerah?

7. Bagaimana mekanisme penanganan tagihan pihak ketiga yang sudah memenuhi persyaratan, tetapi tidak dapat diproses karena kendala teknis SIPD? Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut?

8. Jika pembayaran tertunda akibat gangguan sistem, apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki daftar prioritas pembayaran berdasarkan urgensi, jatuh tempo, dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat?

9. Bagaimana memastikan bahwa dokumen pembayaran yang telah disiapkan sebelum SIPD mengalami gangguan tidak hilang, berubah, diproses ganda, atau disisipkan setelah sistem kembali normal?

10. Apakah terdapat rekonsiliasi antara dokumen fisik atau elektronik yang diproses selama masa gangguan dengan transaksi yang akhirnya tercatat di SIPD?

11. Apakah gangguan SIPD dapat dijadikan alasan untuk menyimpang dari prosedur penatausahaan keuangan yang berlaku, ataukah tetap harus ada mekanisme alternatif yang memiliki dasar hukum dan persetujuan pejabat berwenang? Seperti dulu malah menggunakan Aplikasi Sejuta Umat yaitu EXCEL.

12. Bagaimana memastikan bahwa setiap langkah darurat selama SIPD terkendala tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan ketentuan lain yang masih berlaku?

13. Jika OPD mengambil inisiatif menggunakan pencatatan manual atau aplikasi di luar SIPD, siapa yang memberikan persetujuan dan siapa yang bertanggung jawab atas keabsahan transaksi tersebut?

14. Apakah ada larangan atau batasan tertentu terhadap penggunaan dokumen alternatif selama gangguan, dan bagaimana mekanisme pengesahan serta penginputan kembali setelah SIPD pulih?

15. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, kesalahan pencatatan, atau kerugian keuangan akibat tidak tersedianya prosedur mitigasi yang memadai, bagaimana pembagian tanggung jawab antara pengelola sistem/admin keuangan, BAKEUDA, kepala OPD, PPK-SKPD, bendahara, dan pejabat terkait?

16. Apakah BAKEUDA Kabupaten Purbalingga telah melakukan pemetaan risiko atas seluruh proses keuangan daerah yang sangat bergantung pada ketersediaan SIPD, termasuk risiko gagal bayar dan keterlambatan pelaporan?

17. Apakah BAKEUDA Kabupaten Purbalingga memiliki daftar kontak eskalasi dan jalur pelaporan resmi kepada pengelola SIPD ketika gangguan berdampak langsung terhadap pembayaran, penatausahaan, atau pelaporan keuangan?

18. Apakah pernah dilakukan simulasi gangguan SIPD untuk menguji kesiapan bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, pengelola kas daerah, dan pejabat penerbit dokumen pembayaran?

19. Apakah hasil evaluasi gangguan SIPD, durasi gangguan, transaksi yang tertunda, dan tindakan korektif dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah sebagai bagian dari pengendalian intern?

Demikian Pertanyaan Pertanyaan yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya Jawaban yang Memadai berikut penjelasannya sangat kami harapkan.

Terima Kasih
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Jalan Onje Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup