Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : NA8XN9ZV
Tanggal Aduan : Selasa, 24 Mei 2022 03:03:47 WIB
Judul Aduan : Efektivitas SKTM untuk Biaya RS Pasca PHK & Status BPJS Anak.
Isi Aduan : apa benar Surat Keterangan Tidak Mampu sudah tidak berlaku untuk meringankan biaya Rumah Sakit ?
karena anak saya di rawat di rumah sakit dan bpjs sudah tidak aktif karena ikut perusahaan dan saya di PHK dari perusahaan tersebut sehingga Bpjs tidak aktif
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : KESEHATAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Yth. Sdr. prila sapono,

Jaminan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang dapat ditanggung oleh BPJS Penerima bantuan Iur (PBI) adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sehingga tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Oleh karena itu, jika ada masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, maka dapat mengunjungi Dinas Sosial untuk diajukan sebagai peserta DTKS, dengan membawa surat pengantar dari Desa/ Kelurahan.

Demikian semoga dapat membantu. Terimakasih 


Selasa, 24 Mei 2022 08:11:36 WIB