Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : NBFUNFY5
Tanggal Aduan : Senin, 19 Jun 2023 00:58:50 WIB
Judul Aduan : LAPORAN: Tindakan Tidak Menyenangkan Oknum Pendamping Desa, Purbalingga.
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Bukateja, Kelurahan Karang Gedang. Laporan : Perbuatan tidak menyenangkan petugas pendamping desa yang telah melakukan tindakan tanpa persetujuan dari pihak terkait seperti memfoto dan menyebarkan berita tanpa persetujuan dari pihak terkait dan menahan KTP seseorang tanpa alasan yang jelas membuang sampahnya di halaman orang lain, kencing di halaman orang lain. Bagaimana cara melaporkan petugas pendamping desa yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA33004666.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BUKATEJA
Sektor : Pelayanan Publik
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Bukateja
Terimakasih atas laporannya. Terkait cara melaporkan apabila ada petugas pendamping desa yg telah melakukan tindakan tidak menyenangkan disampaikan hal² sbb :
1. Berdasarkan Permendes  143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa bahwa pembinaan dan supervisi pendamping desa dilakukan secara berjenjang.
2. Apabila ada pendamping desa yg melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya akan dilakukan evaluasi dan pembinaan secara berjenjang.
3.  Laporan ttg pendamping desa dapat disampaikan kepada Koordinator TAPM Kabupaten Purbalingga  dilengkapi dengan identitas yg jelas baik dr pelapor maupun terlapor.
4.  Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran laporan tsb.
Demikian hal² yg dpt kami sampaikan.

Kamis, 06 Juli 2023 01:04:35 WIB