Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : NECRL385
Tanggal Aduan : Kamis, 13 Ags 2026 10:34:30 WIB
Judul Aduan : Permohonan Perbaikan Drainase Gang Masjid 3, Desa Bobotsari, Purbalingga: Kendala Anggaran, Data Penggunaan Dana Desa, dan Perbandingan dengan Gang Masjid 2
Isi Aduan : Yth gubernur jawa tengah
yth bupati purbalingga
yth camat bobotsari
yth kepada desa bobotsari

mohon dengan sangat seperti laporan yang terdahulu mengenai drainase gang masjid 3 rt 001 rw 010 desa bobotsari kelurahan bobotsari. kabupaten purbalingga jawa tengah.
sebenernya apa kendala yang dihadapi untuk merealisasi perbaikan drainase gang masjid 3.
apakah selama lima tahun kebelakang belum di anggarkan bahkan direncanakan untuk pemaksaan perbaikan. masa iya gang masjid 2 yang sudah bagus sempat di lakukan perubahan kembali sedangkan gang masjid 3 belum sama sekali dilakukan perbaikan.
lokasi gang masjid 3 masih satu rt sama kepala desa dan satu rt pula dengan kantor kelurahan.
apakah bisa kita minta data realisasi penggunaan dana desa di kelurahan atau bolehkah kita mencari data sendiri dengan bantuan pihak luar/ teman.

mohon untuk di perhatikan.
terima kasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BOBOTSARI
Sektor : Infrastruktur
Tembusan : KECAMATAN BOBOTSARI
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Camat Bobotsari

Setelah kami komunikasikan dengan Pemerintah Desa Bobotsari kami memperoleh hasil sbb.

1. Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa pelaksanaan kegiatan pada setiap tahun pada APBDes, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes ) yang sudah disusun tahun  sebelumnya. RKPDes disusun berdasarkan usulan2 dari warga masyarakat yang diwakilkan oleh Ketua RT maupun Lembaga Masyarakat Lainnya sebagai peserta pada Musyawarah Desa ( Musdes ). Sedangkan pada 5 tahun ke belakang tidak ada usulan Perbaikan Drainase Gang Masjid 3, sehingga tidak termasuk dalam RKPDes.

2. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku bahwa penggunaan Dana Desa tidak hanya untuk Kegiatan Fisik Pembangunan, maka dari itu tidak bisa secara sekaligus pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat dapat terealisasi semuanya, sehingga harus bertahap dan mencari sumber dana lain, diantaranya  melalui Dana Aspirasi, baik Bantuan Khsus Kabupaten ( BKK) maupun Bangub yang tentu perolehannya tidak dapat dipastikan sesuai dengan waktu yang diinginkan maupun kebutuhan yang diharapkan.

3. Untuk mengetahui data realisasi penggunaan  Dana Desa dapat dilihat pada Papan  Info Grafis yang sudah terpasang di depan Kantor / Balai Desa Bobotsari.

Terimakasih.

20 Aug 2026, 15:02
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup