Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | NV6Z37FA |
| Tanggal Aduan | : | Jum'at, 08 Nov 2019 11:54:38 WIB |
| Judul Aduan | : | Pengawasan Seleksi Perangkat Desa Palumbungan Wetan: Transparansi & Keadilan |
| Isi Aduan | : | Saya mau minta tolong sebentar lagi ada seleksi perangkat desa di desa kami. Apakah kiranya bisa di awasi agar adil? Karena pada seleksi sebelumnya ada indikasi pengaturan dan akhirnya yang jadi adalah anak sekdes tanpa ada lawan yang melamar posisi tersebut. Semua pelamar diarahkan ke posisi kadus, posisi kaur hanya satu orang tsb anak dr sekdes sehingga otomatis jadi tanpa tes. Jadi untuk kedepannya karena masih ada 4 posisi yang kosong dalam waktu dekat akan ada penerimaan lagi supaya adil dan yang terbaik yang jadi. Saya mohon ada bantuan pengawas dari luar desa saya yang netral untuk mengawal proses ini. Warga desa palumbungan wetan bobotsari purbalingga jawa tengah. (diteruskan dari https://www.lapor.go.id) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Sektor | : | Rekruitmen Perangkat Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jum'at, 08 Nov 2019 04:55:20 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN PEMERINTAHAN
Admin Bag Pemerintahan
Mekanisme pelaksanaan pengisian penjaringan dan penyaringan perangkat desa yaitu Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan secara proporsional. Sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk tim fasilitasi pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan yang terdiri dari Camat, Sekcam, Kasipemtrantibum, Kapolsek, Danramil, dan pelaksana pada Kecamatan. Tim Fasilitasi salah satu tugasnya adalah memfasilitasi setiap tahapan pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme pelaksanaan pengisian penjaringan dan penyaringan perangkat desa yaitu Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan secara proporsional. Sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk tim fasilitasi pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan yang terdiri dari Camat, Sekcam, Kasipemtrantibum, Kapolsek, Danramil, dan pelaksana pada Kecamatan. Tim Fasilitasi salah satu tugasnya adalah memfasilitasi setiap tahapan pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
Senin, 13 Januari 2020 11:04:24 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp (Sedang dalam perbaikan)
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI NV6Z37FA" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang (Sedang dalam perbaikan) Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.