Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : NXDUS52M
Tanggal Aduan : Senin, 05 Jun 2023 07:11:43 WIB
Judul Aduan : Penertiban Klakson Telolet Bus: Gangguan & Keselamatan Pengguna Jalan
Isi Aduan : Asalamualaikum. Saya Yugo dari Purbalingga. Mohon ada penertiban klakson telolet pada bus besar pak. Sangat mengganggu jalan raya dan pengguna jalan karena bus-bus ini ditunggu warga terutama anak-anak. Warga kemudian berjoged di depan bus tanpa memperhatikan lalu lalang kendaraan lain. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP52553619.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINHUB
Sektor : Ketertiban Umum
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinhub

Wa'alaikum salam wr wb

Terkait laporan saudara, kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam hal penegakan peraturan tersebut kami Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan di pengujian kendaraan bermotor, dengan tidak meluluskan kendaraan dengan bunyi klakson yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk penegakan di jalan raya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal Operasi Laik Jalan.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian saudara.


Selasa, 13 Juni 2023 01:42:00 WIB