Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : NXG55Y27
Tanggal Aduan : Rabu, 28 Sep 2022 04:42:58 WIB
Judul Aduan : BPJS Bayi: Bisakah Ikut PBI Ortu? (Purbalingga)
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan kaligondang, Kelurahan lamongan. Laporan keluhan : Selamat pagi pak /bu, mau tanya soal bpjs, bayi usia 5 bulan belum punya bpjs, bapak ibunya punya bpjs yang dari pemerintah, apakah si bayi bisa diikutkan ke yang bpjs pbi (dari pemerintah), kalo bisa syaratnya apa saja ya? Maturnuwun pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/117984.html#.YzO-aDTP3IU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Sektor : BPJS Kesehatan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Selamat siang Bapak/Ibu Yth,

 

Terima kasih atas dukungannya dalam penyelenggaraan Program JKN KIS serta permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.

Perlu kami sampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 16 menyatakan bahwa “Bayi Baru Lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.”

Terkait penambahan Bayi Baru Lahir jika Ibu bayi aktif di segmen PBI JK bisa untuk penambahan maksimal usia 11 bulan.

Kemudian jika Ibu bayi terdaftar di segmen PBI APBD aktif, untuk penambahan Bayi Baru Lahir dapat menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota setempat. Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Purbalingga sudah mencapai Universal Health Coverage dimana warga tidak mampu dapat langsung berkoordinasi dengan perangkat desa atau puskesmas setempat untuk pendaftaran sebagai peserta PBI yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Daerah.

Menginformasikan Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui :

1. Care Center "165".

2. Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore/App store pada fitur Pengaduan Layanan JKN

3. WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di Nomor 08118165165

4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat

 

Salam Sehat

BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga


Kamis, 04 Desember 2025 14:25:39 WIB