Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : NZO35688
Tanggal Aduan : Jumat, 20 Des 2019 22:13:33 WIB
Judul Aduan : Masa Jabatan Anggota BPD: Pertanyaan dari Desa Klapasawit
Isi Aduan : Yth Bupati Purbalingga,berapa periode bisa menjadi anggota BPD,karena didesa kami Klapasawit,ketua BPD sudah 4 periode/ 4 kepala desa,masih menjabat BPD...mohon pencerahan..
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Pemerintahan Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
I’m
Sebaiknya anda tanyakan dulu kebenaranya,jangan asal posting
Masa tiga postingan salah semua kan wagu

Jumat, 27 Desember 2019 08:52:28 WIB

Admin Bag Pemerintahan
Sesuai ketentuan pada Perbup Nomor 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 2 ayat (4) "Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."

Senin, 13 Januari 2020 10:57:56 WIB