Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : O1YBG2MO
Tanggal Aduan : Rabu, 23 Des 2020 15:05:19 WIB
Judul Aduan : Pengaduan Kerumunan Pengajian Tanpa Prokes di Desa Pengalusan
Isi Aduan :

*Perihal : Pengaduan Adanya Kerumunan Di Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga*

Dengan hormat,
Mohon ijin saya warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet di desa kami lebih tepatnya di Rt 08 Rw 01 Terdapat sebuah masjid dimana masjid tersebut juga sebagai tempat Pengajian bagi anak anak kegiatan mengaji dilaksanakan setiap hari Senin - Sabtu pukul 14.00 - 15.00 WIB yang saya sayangkan adalah di masa pandemi ini baik penyelenggara ( guru ngaji) maupun yang berangkat untuk mengaji TIDAK MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN dan seakan-akan sangat acuh tidak mempedulikan tidak ada yang Menggunakan Masker maupun tidak ada yang Fasilitas pendukung seperti Thermo Gun maupun tempat Cuci Tangan , saya bukanya tidak suka adanya pengajian tersebut tetapi karena ini masa Pandemi Covid - 19 haruslah kita menjaga kesehatan agar terhindar dari virus tersebut apalagi yang mengaji anak anak antara 4-9 tahun itu merupakan usia yang masih rentan, saya juga pernah mengingatkan karena kebetulan saya Bagian dari SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID 19 di instansi pemerintah kabupaten namun bukan di Purbalingga akan tetapi masukkan saya tidak sama sekali di gubris sehingga saya mohon kepada instansi terkait untuk menegakan Protokol Kesehatan di Pengajian tersebut
Demikian yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan atas bantuan serta kerjasama nya saya sampaikan Terimakasih.

Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPBD
Sektor : Marka jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BPBD

Terimakasih atas laporannya. Menanggapi laporannya saudara diatas. dimohon untuk dikoordinasikan ke gugus tugas kecamatan/ pemerintah desa setempat terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti penanganannya. jika diperlukan untuk diadakan Monitoring dan evaluasi dari gugus tugas kabupaten dimohon untuk mengajukan permohonan tertulis. Terimakasih


Rabu, 10 Februari 2021 04:35:10 WIB