Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan LKS Bahasa Jawa: Pungli Terselubung, Pendidikan Tercederai?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : O406NHPJ
Tanggal Aduan : Rabu, 20 Agu 2025 09:33:19 WIB
Judul Aduan : LKS Bahasa Jawa: Pungli Terselubung, Pendidikan Tercederai?
Isi Aduan : “Praktik penjualan LKS bahasa jawa secara terstruktur di kabupaten ini menyalahi prinsip pendidikan gratis. Masyarakat melihatnya sebagai pungutan liar terselubung, karena siswa dipaksa membeli bahan ajar tambahan yang sebenarnya tidak wajib. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan memperburuk citra dunia pendidikan di mata masyarakat.”
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
Sektor : Sumbangan / Iuran Sekolah
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan Lapor Mas Bupati dengan Kode Aduan O406NHPJ. 

Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengucapkan terima kasih atas informasi dan perhatian yang telah disampaikan terkait dugaan praktik penjualan LKS Bahasa Jawa yang dinilai berindikasi penyalahgunaan kewenangan.

Perlu kami sampaikan bahwa:

1. Kami perlu memastikan apakah itu terjadi di lingkungan Madrasah dalam hal ini Kemenag Purbalingga?;
2. Kemenag Purbalingga tidak pernah merekomendasikan, menginstruksikan, ataupun mengkoordinasikan pembelian LKS maupun bentuk buku sejenis kepada madrasah;
3. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan institusi Kemenag Purbalingga dalam hal koordinasi penjualan LKS, dapat dipastikan hal tersebut tidak benar dan bukan kebijaka resmi kami;
4. Kami juga akan melakukan konfirmasi kepada lembaga-lembaga terkait laporan tersebut.

Kemenag Purbalingga senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan memastikan dunia pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun masyarakat.

Atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam menjaga dunia pendidikan agar tetap bersih dan berintegritas, kami sampaikan terima kasih.


Rabu, 27 Agustus 2025 13:43:06 WIB