Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : O8VE43TI
Tanggal Aduan : Sabtu, 22 Feb 2020 17:06:45 WIB
Judul Aduan : Perhitungan Skor Tes Perangkat Desa: Ketidaksesuaian Prosedur dan Komplain Peserta.
Isi Aduan : Ass wr wb..
Maaf saya mau menanyakan soal cara perhitungan score pada tes perangkat desa..
Jika pada peraturan tata tertib panitia telah dijelaskan perhitungan
(Ujian praktek x 10 ): 3= ( lalu hasiln dari ujian praktek + ujian tertulis) : 2 = lalu ketenu hasil ditambah score kelengkapan administrasi
Tapi pada waktu pengumuman, perhitungan hanya
Ujian tertulis +ujian praktek+score adm
Akhirnya terjadi komplain dari peserta
Karna perhitungan dari panitia tdak sesuai dgn tata tertib pada awal ketika blm terjadi tes..
Kalo perhitungan dalam perbup seperti apa yaa??
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan

Wa'alaikum salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaannya.. mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa sesuai ketentuan pd perbup 27 thn 2018 adalah ada 2 yaitu ujian tertulis dan ujian praktek kemampuan mengoperasionalkan komputer. Sebelum pelaksanaan ujian tertulis dan praktek,panitia menetapkan batas nilai minimal ujian (passing grade). Calon perades dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal ujian yang telah ditetapkan o/ panitia. Setelah calon perades d nyatakan lulus,baru d adakan penambahan : nilai prestasi (pendidikan & kejuaraan/lomba), dan penilaian dedikasi. Setelah itu d rangking sesuai dengan perolehan hasil dr keseluruhan penilaian (uji tertulis,,praktek komp, nilai prestasi, dan dedikasi) u/ d dapatkan calon peringkat 1 dan 2 yang akan d laporkan kpd Kades. 

NB : apabila pd uji tertulis dan uji praktek ternyata calon perades hasil nilainya d bawah passing grade,,maka tdk bs dlanjutkan k tahap penilaian selanjutnya (penilaian prestasi dan dedikasi).


Sabtu, 22 Februari 2020 18:08:02 WIB