Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : OEPZLN6P
Tanggal Aduan : Kamis, 06 Jul 2023 04:14:37 WIB
Judul Aduan : Penebangan Pohon Mahoni di Pinggir Jalan, Apakah Ada Biaya?
Isi Aduan : Alamat : Desa sumampir, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga. Laporan : selamat malam pak ganjar, saya harap pak ganjar sehat selalu.. mohon maaf pak ganjar saya mau tanya apakah melakukan penebangan pohon mahoni yang berada di pinggir jalan harus ada biayanya? mohon dijawab pak ganjar, terima kasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP42207977.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terimakasih atas laporannya, terkait penebangan pohon turus jalan di ruas jalan Kabupaten, harus mendapat surat rekomendasi dari Dinas Teknis DPUPR Kabupaten Purbalingga, Namun kewenangan aset berada pada Organisasi Perangkat Dareh yaitu BAKEUDA sedangkan untuk pengenaan biaya sudah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah, Dum maklum

Senin, 24 Juli 2023 06:10:07 WIB