Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Usulan Pengadaan Smoking Area di Tempat Umum untuk Kenyamanan Bersama
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : OJF8JRWY
Tanggal Aduan : Senin, 09 Sep 2024 12:49:58 WIB
Judul Aduan : Usulan Pengadaan Smoking Area di Tempat Umum untuk Kenyamanan Bersama
Isi Aduan : Dear ibu, mohon dipertimbangkan untuk pengadaan smoking area di tempat umum, seperti pasar, alun-alun, terminal, dll, sehingga tidak mengganggu kami yg tidak merokok. Terlebih di tempat umum tersebut sering banyak anak kecil yang rentan terhadap asap rokok. Kami yg tidak merokok pun berhak atas udara segar bebas asap rokok. Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINKES
Sektor : LINGKUNGAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes
Terimakasih atas masukan yang disampaikan. Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Perda Kab Purbalingga nomot 10 tahun 2019 tentang KTR, tempat umum merupakan kawasan tanpa rokok yang harus menyediakan smoking area. Sudah ada surat edaran Setda nomor 440/22128/2023 agar Dinas Terkait mendorong pasar, terminal dan tempat umum lainnya untuk menyediakan smoking area. dan dinas terkait/satgas melakukan monitoring KTR.

Jumat, 11 Oktober 2024 03:39 WIB