Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Bantuan COVID-19 bagi Janda Belum Ber-KK/KTP di Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : P4665UJT
Tanggal Aduan : Jumat, 15 Mei 2020 02:09:25 WIB
Judul Aduan : Permohonan Bantuan COVID-19 bagi Janda Belum Ber-KK/KTP di Purbalingga
Isi Aduan : Assalamualaikum pak Ganjar yang terhormat, maaf kalau saya mengganggu dan merepotkan bapak,begini pak saya mau menanyakan mengenai bantuan terdapat covit-19, maaf sebelumnya saya inikan seorang janda anak 1 dan kebetulan tinggal di rumah orang tua tepatnya di Puri Babakan jl. Jambu no.184.rt.33.rw.008.kemarin bulan Desember 2019 suami saya meninggal dan kebetulan saya belum punya KK dan KTP di Purbalingga tapi punya kartu domisi saja pak apakah saya bisa atau tidak menerima dana bantuan itu pak, sedangkan berita yang pernah saya dengar pak presiden sendiri mengatakan setiap warga yang tidak mampu harus berhak atas bantuan tersebut dan jangan di persulit karena administrasinya pak, maaf sebelumnya ya pak tolong penjelasannya, terima kasih sebelumnya maaf kalau saya lancang pertanyakan seperti itu pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KALIMANAH
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kalimanah

Assalamu'alaikum..

Terima kasih atas informasinya, mohon maaf kami tidak tahu secara pasti status kependudukan saudara, yang jelas dari laporan yang disampekan saudara bukan warga Kabupaten Purbalingga, artinya belum memiliki KK dan KTP-El Kabupaten Purbalingga. Yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten adalah warga penduduk Purbalingga yang dibuktikan dengan KK dan KTP-El dan terdampak covid-19 serta memenuhi kriteria al:

  1. Korban PHK;
  2. Warga mudik tidak berpenghasilan;
  3. Tidak bekerja;
  4. Calon pencari kerja;
  5. Pekerja informal, pekerja kecil, asongan, pekerja pariwisata;
  6. Penyedia jasa transportasi online;
  7. Warga yang tidak masuk dalam kategori tidak terdampak dan perlu bantuan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Wassalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.


Jumat, 15 Mei 2020 06:01:48 WIB