Detail Aduan
| Kode Aduan | : | P4665UJT |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 15 Mei 2020 02:09:25 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Bantuan COVID-19 bagi Janda Belum Ber-KK/KTP di Purbalingga |
| Isi Aduan | : | Assalamualaikum pak Ganjar yang terhormat, maaf kalau saya mengganggu dan merepotkan bapak,begini pak saya mau menanyakan mengenai bantuan terdapat covit-19, maaf sebelumnya saya inikan seorang janda anak 1 dan kebetulan tinggal di rumah orang tua tepatnya di Puri Babakan jl. Jambu no.184.rt.33.rw.008.kemarin bulan Desember 2019 suami saya meninggal dan kebetulan saya belum punya KK dan KTP di Purbalingga tapi punya kartu domisi saja pak apakah saya bisa atau tidak menerima dana bantuan itu pak, sedangkan berita yang pernah saya dengar pak presiden sendiri mengatakan setiap warga yang tidak mampu harus berhak atas bantuan tersebut dan jangan di persulit karena administrasinya pak, maaf sebelumnya ya pak tolong penjelasannya, terima kasih sebelumnya maaf kalau saya lancang pertanyakan seperti itu pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN KALIMANAH |
| Sektor | : | Covid-19 |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Jumat, 15 Mei 2020 03:02:38 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN KALIMANAH
Assalamu'alaikum..
Terima kasih atas informasinya, mohon maaf kami tidak tahu secara pasti status kependudukan saudara, yang jelas dari laporan yang disampekan saudara bukan warga Kabupaten Purbalingga, artinya belum memiliki KK dan KTP-El Kabupaten Purbalingga. Yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten adalah warga penduduk Purbalingga yang dibuktikan dengan KK dan KTP-El dan terdampak covid-19 serta memenuhi kriteria al:
- Korban PHK;
- Warga mudik tidak berpenghasilan;
- Tidak bekerja;
- Calon pencari kerja;
- Pekerja informal, pekerja kecil, asongan, pekerja pariwisata;
- Penyedia jasa transportasi online;
- Warga yang tidak masuk dalam kategori tidak terdampak dan perlu bantuan.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Wassalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.
Jumat, 15 Mei 2020 06:01:48 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI P4665UJT" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.