Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan UMKM Sapu Lidi Purbalingga: Limbah B3 & Solusi Ekonomi di Masa Pandemi
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : P6GITCW8
Tanggal Aduan : Jumat, 29 Okt 2021 03:35:25 WIB
Judul Aduan : UMKM Sapu Lidi Purbalingga: Limbah B3 & Solusi Ekonomi di Masa Pandemi
Isi Aduan : pak ganjar saya agus waluyo pengrajin sapu lidi yg memakai obat kimia h2o. yg mnyebabkan limbah berbahya. nah skarang mau di setop pnggunaanya karena mnyebabkan limbah B3. di sisilain kalo di setop kami umkm warga purbalingga kususnya sapu lidi mau nyari nafkah gimana lagi,! sdangkan skarang pnopang ekonomi kami brgantung dg obat pmutih kalo di setop kami dan anak kami mau nyari uang kmana lagi. mohon pk ganjar membrikan solusi agar kami dapat brjalan usaha kami dg kondisi yg lagi pandemi. mohon di bales pak
(diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/95876.html#.YXtqZepBw_M)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Agus Waluyo

Salam sehat dan tetap Semangat

Teriring doa semoga Bapak Agus dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberi kesehatan dan kemudahan serta kelancaran dalam menjalankan usaha.

Membaca surat elektronik Bapak, kami ikut prihatin karena pandemi covid 19 belum juga berakhir sehingga kita belum bisa kembali pada kehidupan normal seperti sebelum masa Pandemi. Untuk itu mari kita terus berdoa agar pandemi covid  19 ini segera berlalu.

Terkait dengan permasalahan yang Bapak hadapi, kami menyarankan untuk tidak menghentikan aktifitas usaha. Bapak masih bisa terus menjalankan usaha di bidang kerajinan sapu lidi. Memang betul  Hedrogen Peroksida ( H2O2) termasuk salah satu bahan  kimia yang berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena H202 menghasilkan limbah  B3 maka berdasarkan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup serta Permen LHK No 6 Tahun 2021 Tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maka semua kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik dan benar. Untuk mengetahui bagaimana mengelola limbah B3 secara baik dan benar bapak dapat berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Senin, 01 November 2021 03:28:36 WIB