Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : P7OI5XYQ
Tanggal Aduan : Sabtu, 04 Jun 2022 01:11:55 WIB
Judul Aduan : PPDB Purbalingga: Zonasi Domisili vs. KK, Harapan Kebijakan Seperti Semarang
Isi Aduan : Selamat pagi dan mohon pencerahannya... Masih terkait laporan saya tentang PPDB SMP di Kabupaten Purbalingga dan Penggunaan Surat Keterangan Domisili untuk mendaftar melalui jalur zonasi. Bahwa jawaban dan penjelasan laporan sebelumnya bahwa zonasi ditentukan dari titik lokasi domisili sesuai alamat KK yg terbit selambat-lambatnya Juni 2021, sedangkan domisili seseorang bisa berbeda dengan alamat KK. Apakah tidak ada kebijakan untuk anak yg berdomisili di zonasi tersebut? FYI di Pemkot Semarang , Jalur zonasi bisa diikuti oleh warga kota Semarang dan warga luar kota semarang yg bersekolah dan berdomisili di kota semarang minimal 1 tahun (SE PPDB Tahun 2022 No. B/5070/800/V/2022 Tanggal 13 Mei 2022).Besar harapan saya, di Pemkab Purbalingga memiliki kebijakan/aturan yang sama. Dan Besar harapan saya , anak saya bisa mengikuti ppdb dg jalur zonasi di kab. purbalingga. Terima Kasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas informasi yang anda sampaikan. Terkait dengan hal ini kami sudah berkordinasi dengan bidang yang menangani PPDB SMP. Untuk anak yang sekolah di purbalingga minimal 1 tahun, sementara KK di luar kota/daerah, bisa masuk zona. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Sabtu, 11 Juni 2022 09:05:17 WIB