Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan

Data Aduan
Nomor Aduan | : | PC9133X3 |
Tanggal Aduan | : | Senin, 22 Okt 2018 05:00:40 WIB |
Judul Aduan | : | Pengaduan Warga Toyareka: Pelunasan Lahan Perumahan Pesona Puri Toyareka |
Isi Aduan | : | Yth ibu bupati purbalingga.mungkin memang masalah ini tidak menyangkut dengan pemerintahan kabupaten. Tpi kami mohon bantuan nya. Karena perizinan dsb melalui pemkab. Jadi begini ibu di wilayah kami ds toyareka kec kemangkon sedang dibangun perumahan bersupsidi oleh pengembang purba griya utama. Nama perumahan tersebut pesona puri toyareka. Lahan trsbt awalnya adalah hutan berisikan kayu dan bambu. Perjanjian awal setelah bambu dan kayu dibersihkan kemudian setelah pengukuran dri BPN lahan lngsung dibayar lunas tpi ternyata sampai saat ini pelunasan belum juga dilaksanakan. Padahal kami rakyat kecil sebelumnya bambu dan kayu adl penghasilan kami untk kebutuhan sehari hari. Sedangkan sekarang sudah tidak ada lagi. Sedangkan pelunasan sudah setahun belum dilaksanakan. Oleh sebab itu kami mohon pemkab dapat membantu permasalahan kami terima kasih. |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | KECAMATAN KEMANGKON |
Sektor | : | Perumahan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut

Admin LaporMasBup
Rabu, 31 Okt 2018 10:07:49 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN KEMANGKON
Admin Kecamatan Kemangkon
Siap membantu untuk dikoordinasikan dengan pihak pengembang dan pemerintah desa
Siap membantu untuk dikoordinasikan dengan pihak pengembang dan pemerintah desa
Senin, 05 November 2018 15:02 WIB
Admin Kecamatan Kemangkon
Menanggapi laporan dari sdr. Adyono kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Toyareka dan pihak pengembang. Pihak pengembang menyatakan bahwa sesuai prosedur yang juga telah disampaikan kepada warga pemilik lahan pelunasan dapat dilakukan jika semua proses administrasi telah selesai dilakukan.
Menanggapi laporan dari sdr. Adyono kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Toyareka dan pihak pengembang. Pihak pengembang menyatakan bahwa sesuai prosedur yang juga telah disampaikan kepada warga pemilik lahan pelunasan dapat dilakukan jika semua proses administrasi telah selesai dilakukan.
Senin, 03 Desember 2018 15:52 WIB