Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Purbalingga Peduli Kucing: Studi Banding & Rekomendasi Kebijakan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : PEKDW2C7
Tanggal Aduan : Kamis, 20 Feb 2020 14:13:17 WIB
Judul Aduan : Purbalingga Peduli Kucing: Studi Banding & Rekomendasi Kebijakan
Isi Aduan : kapan ya purbalingga ada kayak kabupaten sebelah peduli kucing????
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpertan

Terima kasih atas atensi Saudara dalam portal maturbupati

Pelayanan pengobatan massal gratis terhadap ternak saat ini dilakukan oleh Pemda Purbalingga melalui petugas medik / veteriner UPT Puskeswan Dinas Pertanian kepada kelompok kelompok peternak di desa-desa secara berkala bergiliran. Kelompok peternak atau pihak desa dapat mengusulkan pengobatan massal ke Dinas Pertanian atau melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan setempat. BPP akan mengkomunikasikan lebih lanjut kepada Dinas Pertanian untuk dilakukan pelayanan pengobatan ternak massal. 

Untuk pengobatan ternak atau hewan piaraan yg bersifat individu juga dapat dilayani (sepanjang obat yg dibutuhkan tersedia) tetapi pemilik ternak atau hewan piaraan harus membawa ternak atau hewan piarannya ke UPT Puskeswan. UPT Puskeswan yg dekat dengan kota Purbalingga adalah di kompleks Rumah Potong Hewan (RPH) Kembaran Kulon. 

Jika komunitas pecinta hewan piaraan/kesayangan menghendaki pengobatan masal, dapat mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian utk kami tindaklanjuti pelayanan pengobatan massal. Mengenai waktu dan tempat pengobatan dapat dikoordinasikan secara teknis, karena pemilik hewan piaraan/kesayangan tidak tinggal dalam satu lokasi seperti kelompok peternak yang ada di desa desa. 

Atau dapat juga dilakukan dengan cara para pemilik hewan piaraan / kesayangan dapat secara bersama sama membawa hewan piaraan / kesayangannya ke Puskeswan, dengan waktu yg dikoordinasikan terlebih dahulu, untuk dilakukan pelayanan pemgobatan massal di Puskeswan.


Jumat, 21 Februari 2020 20:17:04 WIB