Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : PGS9N9ZW
Tanggal Aduan : Minggu, 05 Apr 2020 04:29:04 WIB
Judul Aduan : Usulan Perpanjangan Libur Sekolah Demi Memutus Rantai Penularan COVID-19
Isi Aduan : Asalamualaikum kpd dinas dindikbud kok libur sekolah cm sampai tgl 13 april pdhl kn pemerintah pusat menghimbau kpd masyarakat indonesia untuk jaga jarak min 1,5M-2M pisycal distancing sering cuci tangan hindari kerumunan apakah sekolah itu bukan kerumunan?,apakah sekolah bisa mengatur tempat duduknya di jarakin 1,5m? Kan tidak. Maka mohon utk di perpanjang saya mohon untuk DIPERPANJANG
1. Saya bukanya ingin anak saya libur tp utk memutus rantai penularan
2. Mohon Pemda untuk mengambil kebijakan yang lebih baik
Cukup sekian mohon maaf jika ada kata yg tdk berkenan
Wasalamualaikum
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Gulham
Asalamualaikum wr wb kepripun kok dereng di jawab

Sabtu, 11 April 2020 05:01:40 WIB

Admin Dindikbud

Wangalaikumsalam Wr. Wb.

Terkait kebijakan belajar dirumah dapat kami jelaskan sebagai berikut:

- Surat Edaran Kepala Dindikbud terkait kegiatan belajar dirumah didasarkan atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Sesuai SE Ka Dindikbud Nomor 420/0607/2020 tanggal 15 Maret 2020, kegiatan belajar dirumah dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari ). Kemudian sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kegiatan belajar  dirumah diperpanjang s.d tanggal 13 April 2020 dengan SE Ka Dindikbud Nomor 420/0664/2020.

- Apabila situasi menghendaki adanya perpanjangan masa kegiatan belajar dirumah, pasti Pemerintah Pusat segera mengambil kebijakan dan Pemerintah daerah serta Dindikbud tentu akan segera menindaklanjuti kebijakan dimaksud.

- Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga tidak dapat mengambil kebijakan sendiri tanpa mendasari kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Senin, 13 April 2020 05:52:12 WIB