Detail Aduan
| Kode Aduan | : | PI3OVZ1Z |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 03 Apr 2024 15:47:04 WIB |
| Judul Aduan | : | THR Karyawan Kontrak, Magang, dan Alih Perusahaan: Hak dan Kewajiban |
| Isi Aduan | : |
Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya dan menyampaikan perihal THR lebaran.. istri Saya kan sudah bekerja di PT. Royal Korindah selama 2 tahun lebih, dan berapa bulan lalu istri Saya sudah habis kontrak dan tidak diperpanjang kontrak lagi, tetapi dialihkan menjadi karyawan magang dan sudah berjalan selama berapa bulan dan juga sudah mendapatkan THR tetapi hanya 500 Ribu saja, pertanyaan Saya apakah istri Saya juga berhak mendapatkan THR Penuh/ sesuai UMR Purbalingga? Atau hanya ¼nya saja?? Dan ada juga Ibu Saya sudah bekerja selama berapa tahun di PT. Midas Purbalingga, tetapi karena PT. Midas sudah tutup semua karyawan diambil alih ke PT. Inkobuma Beauty, dan sudah berjalan berapa bulan ini sebelum bulan puasa di PT. Inkobuma Beauty Indonesia (Ex. Gedung PT. Midas di Karangsentul Purbalingga) tetapi dari perusahaan PT inkobuma tidak mengeluarkan Uang THR untuk setiap karyawannya (kata ibu Saya), pertanyaan Saya apakah ibu Saya juga berhak menerima Uang THR dari PT tersebut? Sekian curhatan dari Saya.. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINNAKER |
| Sektor | : | Ketenagakerjaan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Kamis, 04 Apr 2024 06:28:18 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINNAKER
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabaarakatuh
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Untuk kedua permasalahan Saudara dapat kami sampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2006, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan 1 (satu) bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Apabila terdapat keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Saudara dapat berkonsultasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga c.q. Bidang HI dan Jamsos TK, atau dapat pula menyampaikan pengaduan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas.
Senin, 06 Mei 2024 06:14:49 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI PI3OVZ1Z" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.