Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : PI3OVZ1Z
Tanggal Aduan : Rabu, 03 Apr 2024 15:47:04 WIB
Judul Aduan : THR Karyawan Kontrak, Magang, dan Alih Perusahaan: Hak dan Kewajiban
Isi Aduan : Assalamu'alaikum..

Saya ingin bertanya dan menyampaikan perihal THR lebaran.. istri Saya kan sudah bekerja di PT. Royal Korindah selama 2 tahun lebih, dan berapa bulan lalu istri Saya sudah habis kontrak dan tidak diperpanjang kontrak lagi, tetapi dialihkan menjadi karyawan magang dan sudah berjalan selama berapa bulan dan juga sudah mendapatkan THR tetapi hanya 500 Ribu saja, pertanyaan Saya apakah istri Saya juga berhak mendapatkan THR Penuh/ sesuai UMR Purbalingga? Atau hanya ¼nya saja??

Dan ada juga Ibu Saya sudah bekerja selama berapa tahun di PT. Midas Purbalingga, tetapi karena PT. Midas sudah tutup semua karyawan diambil alih ke PT. Inkobuma Beauty, dan sudah berjalan berapa bulan ini sebelum bulan puasa di PT. Inkobuma Beauty Indonesia (Ex. Gedung PT. Midas di Karangsentul Purbalingga) tetapi dari perusahaan PT inkobuma tidak mengeluarkan Uang THR untuk setiap karyawannya (kata ibu Saya), pertanyaan Saya apakah ibu Saya juga berhak menerima Uang THR dari PT tersebut?

Sekian curhatan dari Saya..

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabaarakatuh

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Untuk kedua permasalahan Saudara dapat kami sampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2006, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan 1 (satu) bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Apabila terdapat keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Saudara dapat berkonsultasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga c.q. Bidang HI dan Jamsos TK, atau dapat pula menyampaikan pengaduan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas.


Senin, 06 Mei 2024 06:14:49 WIB