Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : PRC8RVPQ
Tanggal Aduan : Jumat, 23 Ags 2024 01:05:11 WIB
Judul Aduan : Pungutan Kas dan Ekstrakurikuler: Dugaan Pungli di SDN?
Isi Aduan : Diwajibkan membayar uang kas kelas dan membayar ekstrakurikuler. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pungli-di-sekolah-dasar-negeri-202408191618111724059091278)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan hal ini kami komunikasikan dengan DINDIKBUD Kab. Purbalingga, adapun jawaban dari Dindikbud adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal dengan diwajibkan membayar uang kas kelas dan membayar ekstrakurikul, perlu disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. bahwa sekolah tidak diwajibkan untuk menarik uang sumbangan termasuk sumbangan untuk kas kelas, dan apabila sekolah meminta sumbangan biasanya melalui paguyuban kelas/ komite sekolah. 
2. untuk sumbangan uang kas kelas yang akan digunakan untuk keperluan kelas dan warga kelas, biasanya dimusyawarahkan oleh warga kelas atau paguyuban kelas.
3. Biaya ektrakurikuler yang wajib dilaksanakan tidak dibebankan kepada siswa, tetapi masuk dalam anggaran Dana BOSP.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Kamis, 05 September 2024 01:47:18 WIB