Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | PTPSHTCZ |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 05 Jun 2023 01:11:42 WIB |
| Judul Aduan | : | Penahanan Kartu Ujian karena Iuran Komite di SMPN 2 Purbalingga |
| Isi Aduan | : | Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan purbalingga, Kelurahan purbalingga wetan. Laporan : Selamat pagi bapak/ibu yang saya hormati. Saya mau menanyakan dan sedikit bercerita, Apakah di peraturan sekarang di SMP negeri ada wajib iuran dana komite? Dan apakah kalau terjadi penunggakan iuran tersebut, dari pihak sekolah wajib menahan/tidak memberikan kartu ujian (tes semester)? Hal itu terjadi di SMP N 2 Purbalingga, adik saya diwajibkan iuran dana komite sebesar 1.200.000, diangsur sebanyak 12x, jadi perbulanya 100rb, lalu adik saya ada tunggakan iuran tersebut, dan besok pada hari senin tanggal 5 juni 2023 akan diadakan tes semester, tetapi sampai hari ini sabtu, tanggal 3 juni 2023, kartu tes masih ditahan di pihak sekolah karena harus membayar iuran tersebut. Ya memang bukan tidak boleh mengikuti ujian tersebut, tetapi bagi siswa yang harusnya bisa fokus belajar, malah menjadi tidak fokus karena merasa dirinya malu dari teman temanya karena belum memiliki kartu ujian tersebut. Mohon maaf jika saya salah, saya bertanya atas dasar ketidaktahuan saya sebagai masyarakat jawa tengah. Termikasih, semoga segera mendapatkan respons. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA08828967.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 05 Jun 2023 02:41:48 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga telah melakukan konfirmasi ke SMP N 2 Purbalinggaa, Kec. Purbalingga, adapun penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP N 2 Purbalingga adalah sebagai berikut : Bahwa penyampaian kebutuhan pembiayaan program kegiatan sekolah diawali dengan penyampaian program-program sekolah sesuai dengan skala prioritas. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan program-program yang bisa dibiayai oleh Dana BOS dan program-program yang tidak bisa dibiayai oleh Dana BOS.
Selanjutnya penentuan jenis program/kegiatan yang dibiayai di luar Dana BOS ditentukan melalui musyawarah orang tua siswa yang dipandu oleh Pengurus Komite Sekolah. Program- program sekolah yang tidak bisa di biayai dari Dana BOS, misalnya honorarium GTT/PTT yang tidak bisa di bayarkan dari Dana BOS karena belum masuk Dapodik, perbaikan dan pengadaan fasilitas sekolah pasca rehab ruang kelas, ruang guru dan ruang TU, kegiatan P5 yang belum bisa dibiayai dari Dana BOS karena belum dianggarkan di tahun berjalan, dan program lainnya.
Besar sumbangan orang tua siswa didasarkan pada kemampuan dan kesanggupan masing-masing orang tua siswa.
Pada kesempatan rapat yang dipimpin oleh pengurus komite tersebut, disampaikan pula informasi bahwa :
(1) apabila ada orang tua merasa keberatan setalah rapat selesai, maka orang tua siwa dipersilahkan untuk datang ke sekolah untuk membicarakan dengan pihak sekolah;
(2) Apabila memang orang tua siswa tidak sanggup membayar sumbangan sesuai dengan rapat, maka orangtua siswa bisa meminta pembebasan sumbangan;
(3) sumbangan orang tua siswa kelas IX yang sebagian besar untuk membayar kegiatan yang kembali ke siswa, diharapkan lebih maksimal karena sebagian besar kegiatan tersebut tidak bisa dibiayai oleh BOS (seperti map ijazah, fotocopy dan laminating ijazah, tambahan pelajaran menjelang PAT dan ujian sekolah, motivasi siswa, tryout, kegiatan ujian praktek, kegiatan kelulusan siswa, wisuda pelepasan siswa. Poin-poin kegiatan tersebut sebagaimana disepakati dalam rapat orang tua siswa dan pengurus komite)
Terkait dengan pembagian kartu peserta ASAT/PAT, karena panitia baru selesai mencetak kartu peserta pada hari Rabu, 31 Mei 2023. Karena tanggal 1 dan 2 Juni 2023 libur, maka kartu peserta baru bisa dibagikan pada hari Sabtu, 3 Juni 2023. Panitia juga berpesan kepada wali kelas bahwa semua kartu dibagikan kepada siswa tanpa terkecuali. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga telah melakukan konfirmasi ke SMP N 2 Purbalinggaa, Kec. Purbalingga, adapun penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMP N 2 Purbalingga adalah sebagai berikut : Bahwa penyampaian kebutuhan pembiayaan program kegiatan sekolah diawali dengan penyampaian program-program sekolah sesuai dengan skala prioritas. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan program-program yang bisa dibiayai oleh Dana BOS dan program-program yang tidak bisa dibiayai oleh Dana BOS.
Selanjutnya penentuan jenis program/kegiatan yang dibiayai di luar Dana BOS ditentukan melalui musyawarah orang tua siswa yang dipandu oleh Pengurus Komite Sekolah. Program- program sekolah yang tidak bisa di biayai dari Dana BOS, misalnya honorarium GTT/PTT yang tidak bisa di bayarkan dari Dana BOS karena belum masuk Dapodik, perbaikan dan pengadaan fasilitas sekolah pasca rehab ruang kelas, ruang guru dan ruang TU, kegiatan P5 yang belum bisa dibiayai dari Dana BOS karena belum dianggarkan di tahun berjalan, dan program lainnya.
Besar sumbangan orang tua siswa didasarkan pada kemampuan dan kesanggupan masing-masing orang tua siswa.
Pada kesempatan rapat yang dipimpin oleh pengurus komite tersebut, disampaikan pula informasi bahwa :
(1) apabila ada orang tua merasa keberatan setalah rapat selesai, maka orang tua siwa dipersilahkan untuk datang ke sekolah untuk membicarakan dengan pihak sekolah;
(2) Apabila memang orang tua siswa tidak sanggup membayar sumbangan sesuai dengan rapat, maka orangtua siswa bisa meminta pembebasan sumbangan;
(3) sumbangan orang tua siswa kelas IX yang sebagian besar untuk membayar kegiatan yang kembali ke siswa, diharapkan lebih maksimal karena sebagian besar kegiatan tersebut tidak bisa dibiayai oleh BOS (seperti map ijazah, fotocopy dan laminating ijazah, tambahan pelajaran menjelang PAT dan ujian sekolah, motivasi siswa, tryout, kegiatan ujian praktek, kegiatan kelulusan siswa, wisuda pelepasan siswa. Poin-poin kegiatan tersebut sebagaimana disepakati dalam rapat orang tua siswa dan pengurus komite)
Terkait dengan pembagian kartu peserta ASAT/PAT, karena panitia baru selesai mencetak kartu peserta pada hari Rabu, 31 Mei 2023. Karena tanggal 1 dan 2 Juni 2023 libur, maka kartu peserta baru bisa dibagikan pada hari Sabtu, 3 Juni 2023. Panitia juga berpesan kepada wali kelas bahwa semua kartu dibagikan kepada siswa tanpa terkecuali. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Selasa, 06 Juni 2023 11:26:46 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI PTPSHTCZ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.