Detail Aduan
| Kode Aduan | : | PURG328Q |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 19 Mei 2026 08:16:03 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Penanganan Jaringan Kabel FO/Internet pada Tiang Listrik di Desa Kemangkon, Kabupaten Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
kepada yth ;bapak gubernur jawa tengah.tolong tertibkan jaringan kabel FO /internet yang ada di tiang listrik di lingkungan rumah saya.karena sangat mengganggu dan membahayakan.saya sudah melaporkan ke 1.DINKOMINFO kabupaten purbaliingga 2.PLN Kabupaten purbalingga 3.SATPOL PP kabupaten purbalingga.namun sampai sekarang belum ada tindakan...mohon kepada bapak gubernur untuk menindak lanjuti laporan saya...alamat rt 001 rw 005 desa kemangkon kecamatan kemangkon kabupaten purbalingga jawa tengah terimakasih hormat saya nandar as Laporan ini tercatat pada hari Senin, 18 Mei 2026 23:59:38 WIB dengan klasifikasi kategori INFRASTRUKTUR, sesuai dengan data resmi yang bersumber dari LaporGub Jawa Tengah. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINKOMINFO |
| Sektor | : | telekomunikasi |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Selasa, 19 Mei 2026 09:23:30 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOMINFO
Menindaklanjuti surat pengaduan terkait keberadaan jaringan kabel fiber optik/internet di wilayah Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga pada prinsipnya memahami dan memperhatikan aspirasi serta keluhan masyarakat terkait kondisi pemasangan jaringan kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun mengganggu ketertiban lingkungan.
2. Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban secara langsung terhadap jaringan kabel fiber optik dimaksud, termasuk tindakan pemotongan atau pembongkaran kabel, karena belum terdapat dasar hukum daerah maupun regulasi teknis yang secara khusus mengatur pelaksanaan penertiban jaringan kabel fiber optik oleh pemerintah daerah.
3. Apabila dilakukan tindakan penertiban secara langsung tanpa dasar kewenangan yang jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko hukum, baik pidana maupun perdata, terkait dugaan perusakan barang milik pihak lain.
4. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi sebelumnya, kami telah menyarankan agar pengaduan juga disampaikan kepada pihak PLN selaku pemilik utilitas tiang listrik/togor yang digunakan untuk pemasangan kabel fiber optik tersebut. Dalam hal ini, PLN memiliki kewenangan lebih sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan pengelolaan utilitas jaringan ketenagalistrikan apabila ditemukan pemasangan kabel yang tidak sesuai ketentuan, mengganggu utilitas PLN, atau berpotensi membahayakan keselamatan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga pada prinsipnya siap untuk melakukan koordinasi serta pendampingan apabila diperlukan oleh pihak PLN maupun Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan penertiban jaringan kabel fiber optik dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kamis, 21 Mei 2026 09:10:55 WIB