Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : PYCKGEY
Tanggal Aduan : Rabu, 27 Mei 2020 12:40:08 WIB
Judul Aduan : Syarat & Cara Pengajuan Rekomendasi Disperindag untuk Pendaftaran Merek
Isi Aduan : Apa saja syarat permintaan surat rekomendasi dari Disperindag untuk pendaftaran Merek?
Dan apakah bisa diajukan secara online atau harus ke Kantor Disperindag?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERINDAG
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinperindag

Terimakasih Sdr. Mukti. Untuk pendaftaran hak merk bisa melalui Dinperindag dengan persyaratan mengisi formulir pendaftara, melampirkan logo merk dan fotocopy KTP. Dinperindag memfasilitasi pendaftaran hak merk sevara gratis, bekerjasama dengan Klinik HAKI Kementerian Perindustrian. Pendaftaran hak merk juga bisa secara on line melalui website Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM https://dgip.go.id/e-filling-hki

Terimakasih


Rabu, 03 Juni 2020 09:18:12 WIB