Detail Aduan
| Kode Aduan | : | Q43SGL9A |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 20 Mei 2020 16:13:56 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan Ketidaksesuaian Penyaluran Bansos di Desa Pengalusan, Kec. Merebet |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum... Kpda Yth. Bu. Pati Purbalingga & tim yg bertugas. Saya ingin menyapaikan Mohon bantuan bjs/bansos tunai di desa pengalusan Kec. Merebet yang dari kemaren tlah di bagikan tidak Sesuai, mohon tinjau/survei langsung. Karena banyak yg tidak menerima atau terdaftar termasuk bu tarsiah rt.08/rw.01, dia seorang janda yg tdk prnah menerima bantuan apapun,dngan sangat mohon tolong di tinjau,, Trimakasih wassalam... |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINSOSDALDUKKB3A |
| Sektor | : | PERTANIAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Rabu, 20 Mei 2020 20:46:23 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINSOSDALDUKKB3A
Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.
Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut
Rabu, 26 Agustus 2020 09:34:17 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI Q43SGL9A" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.