Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : Q5KXSEFA
Tanggal Aduan : Senin, 09 Mar 2026 12:16:40 WIB
Judul Aduan : Permohonan Pengadaan Bukti Peraturan Desa tentang Penghentian Penghargaan bagi Guru Bersertifikasi
Isi Aduan : mohon izin, saya guru honorer dari sebuah TK di kabupaten Purbalingga. mau menanyakan terkait perbup yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikasi atau mengikuti PPG sudah tidak bisa mendapatkan honor dari desa. padahal kami sekolah TK yang berada dibawah Yayasan milik Desa. ada teman saya yang sudah berusaha menanyakan ke pihak instansi/kelurahan tempat mengajar terkait bukti fisik ataupun rekaman / dokumen terkait hal tersebut (Perbup) tetapi tidak kunjung diberikan buktinya. jadi saya ingin mengadu, mohon tolong kirimkan atau mohon izin bisa dijelaskan / dikirimkan bukti adanya Perbup tersebut. terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan anggaran desa, termasuk pemberian honorarium, merupakan kewenangan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembinaan dari dinas terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan komprehensif, Saudara dipersilakan hadir langsung ke DINSOSPERMASDESP3A Kabupaten Purbalingga pada hari dan jam kerja.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


Jumat, 08 Mei 2026 09:26:10 WIB