Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : Q7IQUQVW
Tanggal Aduan : Selasa, 03 Mar 2020 07:17:28 WIB
Judul Aduan : Biaya Mutasi Sertifikat Tanah di Desa Penaruban: Informasi & Pertanyaan
Isi Aduan : Ma,af sebelumnya cuma mau tanya untuk biaya mutasi (balik nama)sertifikat tanah sebenernya klo kita lewat desa tidak urus sndiri brapa karna kemarin aku tnyakan di aparat desa ktnya total kurang lebih 10 juta lokasi tepatnya di desa Penaruban kec.Kaligondang.sebelumnya trima kasih ma,af klo ada kata kata yang kurang tepat
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM
Terkait dengan pertanyaan pen sertifikatan tanah Saudara dapat menanyakan secara lengkap ke Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga, yang beralamat JL MT. Haryono, No. 45, Purbalingga Kulon, Kec. Purbalingga (Depan SMAN 1 Purbalingga). Dikarenakan pen sertifikatan tanah menjadi kewenangan Kantor Pertanahan (bukan kewenangan Bupati).

Demikian untuk menjadi makhlum.

Jumat, 17 April 2020 02:48:10 WIB

Admin
Terlampir Klarifikasi dari Camat Kaligondang dan Kepala Desa Penaruban terkait mutasi tanah di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang

Senin, 20 April 2020 07:40:26 WIB

Admin

Senin, 20 April 2020 07:43:34 WIB