Detail Aduan
| Kode Aduan | : | QEF23597 |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 03 Des 2025 07:22:18 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan Kerusakan Jalan di Dusun Bransong, Bumisari, Bojongsari, Purbalingga dan Permohonan Tindak Lanjut |
| Isi Aduan | : | Selamat malam Mas bupati,maaf mengganggu waktunya, mau lapor, terkait jalan rusak, mau lapor ini dari desa bumisari kec, bojongsari, purbalingga, tepatnya dusun bransong, ini sudah tahunan nda ada perbaikan sudah ada korbannya mohon untuk tindak lanjutnya soalnya janjinya cuma tahun depan tahun depan dari dulu nda ada tindak lanjutnya, sekian laporannya terimakasih 🙏🏻☺️ |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN BOJONGSARI |
| Sektor | : | Jalan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Rabu, 03 Des 2025 07:22:18 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN BOJONGSARI
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai kondisi jalan di Desa Bumisari, Dusun Brangsong. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu terhadap lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bumisari dan pihak-pihak terkait. Perlu kami sampaikan bahwa perbaikan jalan desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa Bumisari telah menjadikan perbaikan jalan ini sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan desa. Namun, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan luas wilayah Desa Bumisari, peningkatan kapasitas jalan di Dusun Brangsong (meliputi RT 12, 13, 17, dan 18) telah dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2015 dan 2017, sesuai dengan prioritas pembangunan desa pada tahun tersebut.
Mempertimbangkan kondisi jalan saat ini, Pemerintah Desa Bumisari juga telah mengupayakan bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten atau Provinsi melalui anggaran BANGUB dan/atau BKK. Pada tahun 2025, telah dilaksanakan pemeliharaan jalan di RW 8 sepanjang kurang lebih 376 meter dari total 500 meter ruas jalan RT 8. Untuk RT 17 dan 18, pemeliharaan jalan telah dianggarkan melalui BKK.
Adapun untuk sisa ruas jalan yang belum diperbaiki, Pemerintah Desa akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Provinsi, untuk mencari solusi terbaik.
Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan. Kami akan terus memantau perkembangan penanganan masalah ini. Mari bersama-sama kita membangun Kabupaten Purbalingga menjadi lebih baik.
Jumat, 05 Desember 2025 09:01:21 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI QEF23597" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.