Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : QGQ2UOMQ
Tanggal Aduan : Senin, 05 Des 2022 06:19:58 WIB
Judul Aduan : Pungutan di MIN 3 Purbalingga: Iuran Bangunan dan Uang Bulanan?
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan purbalingga, Kelurahan bojong. Laporan: MI Negeri 3 Purbalingga membebankan iuran bangunan ke wali murid dalam jumlah yang cukup besar. Apakah itu benar? Tolong pak,bukankah pungutan jenis apapun di sekolah negeri dilarang.? Ini ada uang bulanan yang wajib dibayar dan iuran bangunan juga wajib dibayar pula. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/jelajah/detail/LGWA88454081)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga. Adapun tanggapan untuk pertanyaan Saudara adalah terkait dengan MI Negeri bukan menjadi kewenangan DINDIKBUD Kab. Purbalingga, tetapi menjadi kewenangan Kemenag Kab. Purbalingga. Untuk itu informasi ini akan kami sampaikan pada instansi terkait. Terima kasih

Senin, 05 Desember 2022 12:07:53 WIB