Detail Aduan
| Kode Aduan | : | QMX4YVNO |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 04 Mar 2026 04:35:09 WIB |
| Judul Aduan | : | Permintaan Tindak Lanjut Segera atas Laporan Kode 3ER6X8LC |
| Isi Aduan | : |
Yth. Mas Bupati Purbalingga Terima kasih atas jawaban dari laporan/pengaduan saya dengan kode 3ER6X8LC. Namun sangat disayangkan karena memang terlalu buru-buru atau tidak mau bekerja atau memang ketololan dari instansi terkait sehingga laporan diterima dan dianggap sudah diselesaikan., padahal kami masih menunggu hasil dari audit Inspektorat untuk disampaikan kepada masyarakat. Setidaknya ada pemberitahuan kepada kami apa tindak lanjut dari laporan saya. mohon mas bupati untuk segera memberikan instruksi kepada dinas terkait yaitu DinsospermasdesPPPA, dan Inspektorat untuk segera bertindak mengaudit Desa Panusupan serta menyampaikan hasilnya kepada Masyarakat/kami. terima kasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Penting |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | INSPEKTORAT |
| Sektor | : | Berkadar Pengawasan |
| Tembusan | : | DinsospermasdesPPPA |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Error fetching address Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI QMX4YVNO" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Rabu, 04 Mar 2026 07:35:58 WIBLaporan telah di Disposisikan ke INSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang telah kami terima, Kami sangat menghargai partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah, pengaduan yang telah dilaporkan memerlukan beberapa informasi tambahan agar dapat ditindaklanjuti secara lengkap:
- Identitas Pengadu
- Substansi Pengaduan
- Pihak yang terlibat
- Waktu, tempat, dan kronologi kejadian
- Bukti pendukung (jika ada)
Kami memahami bahwa Bapak/Ibu telah memberikan informasi awal, namun untuk melanjutkan proses audit dan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat, kami mohon agar dapat menambah detail tersebut. Setelah informasi tersebut lengkap, kami akan segera melaksanakan tindak lanjut berdasarkan informasi tersebut diatas.
Mohon kesabaran Bapak/Ibu; kami akan terus memperhatikan dan memberikan pemberitahuan lebih lanjut. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan Bapak/Ibu dalam memperbaiki pelayanan publik.
Mohon pengertiannya untuk dapat dipahami bahwa status jawaban "Selesai Tindak Lanjut" hanya jika laporan memerlukan tindakan eksekusi lapangan seperti kegiatan fisik (perbaikan jalan). Untuk laporan yang bersifat administratif dengan status jawaban "Selesai Menjawab". Untuk penggunaan bahasa agar disampaikan secara sopan dan mudah dipahami.
Apabila sudah ada informasi mengenai tindak lanjut hasil koordinasi akan disampaikan kembali melalui kolom jawaban yang tersedia.
Terkait dengan Dana Desa Tahap II yang tidak dicairkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 :
Pasal 29B ayat (4) :
Dana Desa Tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya tidak disalurkan.
Pasal 29B ayat (5) :
Dana Desa Tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
Bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan RKP Desa dan APBDes yang ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah Desa bersikap terbuka dan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak
Bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan RKP Desa dan APBDes yang ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah Desa bersikap terbuka dan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.