Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : QP440BDJ
Tanggal Aduan : Senin, 29 Mei 2023 03:26:40 WIB
Judul Aduan : Sinkronisasi Layanan Dukcapil: Penambahan Gelar Akademik di Kecamatan Kutasari
Isi Aduan : Selamat siang Pak, saya naufal dari kecamatan kutasari ingin menambahkan gelar akademik di kecamatan, sebelumnya saya sudah DM instagram capil purbalingga kata nya cukup di kecamatan bisa, tetapi waktu di kecamatan disuruh ke capil, kemudian saya DM instagram dukcapil purbalingga informasinya bisa di kecamatan tanpa harus ke dukcapil. Dari desa cendana ke kecamatan jauh apalagi ke dukcapil, mohon tingkatkan lagi pelayanan nya agar sinkronisasi nya antara dukcapil dan kecamatan satu arah. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP25161237.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KUTASARI
Sektor : Pelayanan Publik
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kutasari
Untuk menambah gelar akademik, apabila yang bersangkutan sudah memiliki E-KTP maka di perlukan proses permohonan penggantian perubahan penambahan gelar, dengan mengganti E-KTP.
Untuk proses di kecamatan hanya bisa membuatkan surat biodata penduduk sebagai blangko E-KTP. Untuk selanjutnya menunggu proses cetak E-KTP Dari dukcapil.
trima kasih.

Senin, 05 Juni 2023 02:26:33 WIB