Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | QYCI8E0K |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 01 Mar 2023 00:45:27 WIB |
| Judul Aduan | : | Teguran Minimarket: Konflik Perda vs OSS di Purbalingga, Mohon Klarifikasi Kemendagri |
| Isi Aduan | : | Salam hormat, plt. kepala dpmptsp kab. purbalingga, bpk. drs budi susetyono mpa membuat teguran tertulis terkait rencana pendirian minimarket waralaba alfamart oleh cv pak roy di ruas jalan propinsi desa bojongsari kec. bojongsari kab. purbalingga dengan alasan melanggar petbub kab purbalingga no. 42/2021 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan. padahal legalitas dan perizinan usaha cv pak roy telah mengikuti peraturan minimarket yang persyaratan pp no. 5/2021 tentang oss rba. mohon kiranya pihak kementerian dalam negeri meluruskan apa yang telah di lakukan bpk budi susetyono terkait penghentian kegiatan usaha minimarket. demikian dan terimakasih. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/plt-kepala-dpmptsp-kab-purbalingga-melanggar-se-kemendagri-no-503-3236-sj-202302281431201677569480569) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DPMPTSP |
| Sektor | : | Perizinan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 01 Mar 2023 02:15:54 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DPMPTSP
DPMPTSP Kabupaten Purbalingga
Salam Hormat
Menindaklanjuti laporan dari sunend******@gmail.com dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 5 Huruf h menyatakan bahwa Setiap Pelaku usaha berkewajiban untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan.
2. a. Menindaklanjuti surat pengaduan Forum Masyarakat dan Pedagang Pasar
Kuta Baru Bojongsari Bersatu Kabupaten Purbalingga Nomor I/SP/FMPPBB/I/2023 Tanggal 16 Januari 2023 perihal Penolakan Toko Swalayan Berjejaring dan minimarket di lingkungan Pasar Kuta Baru Bojongsari, DPMPTSP Kab. Purbalingga selaku Koordinator Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyelenggarakan rapat koordinasi pada tanggal 01 Februari 2023 yang dihadiri oleh OPD Terkait dan Perwakilan dan CV. PAK ROY, diperoleh 2 (Dua) Hal yang tidak sesuai dengan ketentuan:
• Pada saat pengajuan Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdapat perbedaan antara rencana kegiatan dan realisasi kegiatan usaha di lapangan, dimana rencana kegiatan usaha yang diajukan adalah TOKO TIDAK BERJEJARING, akan tetapi setelah dilaksanakan konfirmasi kepada perwakilan CV. PAK ROY, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah TOKO SWALAYAN BERJEJARING (FRANCHISE).
• Rencana lokasi usaha CV. PAK ROY hanya berjarak ±150 (Seratus Lima Puluh) Meter dari pasar rakyat Pasar Kuta Baru Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. Hal tersebut tidak sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembinaan Dan Penetapan Toko Swalayan Berjejaring Di Kabupaten Purbalingga Bab IV Pasal 7 Ayat 3 menerangkan bahwa Jarak dengan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) minimal 700 (Tujuh Ratus) Meter.
b. DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, sesuai Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 46 ayat 1 huruf a mengenakan sanksi kepada pelaku usaha karena tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, selanjutnya pada pasal 47 diterangkan bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa peringatan tertulis; Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha masuk dalam kategori PELANGGARAN SEDANG sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 57 ayat 1 huruf c bahwa Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Beberapa OPD Terkait, DPMPTSP Kab. Purbalingga sebagai Koordinator Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Purbalingga memberikan Peringatan Tertulis Kepada CV. PAK ROY agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Salam Hormat
Menindaklanjuti laporan dari sunend******@gmail.com dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 5 Huruf h menyatakan bahwa Setiap Pelaku usaha berkewajiban untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan.
2. a. Menindaklanjuti surat pengaduan Forum Masyarakat dan Pedagang Pasar
Kuta Baru Bojongsari Bersatu Kabupaten Purbalingga Nomor I/SP/FMPPBB/I/2023 Tanggal 16 Januari 2023 perihal Penolakan Toko Swalayan Berjejaring dan minimarket di lingkungan Pasar Kuta Baru Bojongsari, DPMPTSP Kab. Purbalingga selaku Koordinator Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyelenggarakan rapat koordinasi pada tanggal 01 Februari 2023 yang dihadiri oleh OPD Terkait dan Perwakilan dan CV. PAK ROY, diperoleh 2 (Dua) Hal yang tidak sesuai dengan ketentuan:
• Pada saat pengajuan Kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdapat perbedaan antara rencana kegiatan dan realisasi kegiatan usaha di lapangan, dimana rencana kegiatan usaha yang diajukan adalah TOKO TIDAK BERJEJARING, akan tetapi setelah dilaksanakan konfirmasi kepada perwakilan CV. PAK ROY, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah TOKO SWALAYAN BERJEJARING (FRANCHISE).
• Rencana lokasi usaha CV. PAK ROY hanya berjarak ±150 (Seratus Lima Puluh) Meter dari pasar rakyat Pasar Kuta Baru Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. Hal tersebut tidak sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pembinaan Dan Penetapan Toko Swalayan Berjejaring Di Kabupaten Purbalingga Bab IV Pasal 7 Ayat 3 menerangkan bahwa Jarak dengan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) minimal 700 (Tujuh Ratus) Meter.
b. DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, sesuai Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 46 ayat 1 huruf a mengenakan sanksi kepada pelaku usaha karena tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, selanjutnya pada pasal 47 diterangkan bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa peringatan tertulis; Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha masuk dalam kategori PELANGGARAN SEDANG sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 57 ayat 1 huruf c bahwa Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Beberapa OPD Terkait, DPMPTSP Kab. Purbalingga sebagai Koordinator Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Purbalingga memberikan Peringatan Tertulis Kepada CV. PAK ROY agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Kamis, 09 Maret 2023 04:17:39 WIB
Aris Sunendar
Salam Hormat
Dimana kami harus melihat Jawaban Pengaduan CV PAK ROY di Akun MATURBUP terkait Teguran Tertulis Plt Kepala DPMPTSP, Bpk. Budi Susetyono kepada CV PAK ROY? Demikian Terimakasih.
Salam Hormat
Dimana kami harus melihat Jawaban Pengaduan CV PAK ROY di Akun MATURBUP terkait Teguran Tertulis Plt Kepala DPMPTSP, Bpk. Budi Susetyono kepada CV PAK ROY? Demikian Terimakasih.
Kamis, 09 Maret 2023 06:58:13 WIB