Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : QZESIT8I
Tanggal Aduan : Senin, 12 Apr 2021 11:47:11 WIB
Judul Aduan : Judul Laporan: * Unek-Unek Honor Guru SK Bupati: Keadilan dan Kejelasan Sistem Penghonoran * Honor Guru SK Bupati: Perlu Penegasan dan Keseragaman Sistem * SK Bupati dan BOS: Evaluasi & Standarisasi Honor Guru Daerah * Ketidakpastian Honor Guru S
Isi Aduan : Mohon ijin menyampaikan unek-unek Guru SK Bupati, dikala guru yang ber SK bupati berhonor lancar karena dibayar BOS, sementara yang berSK Bupati sampai awal April masih Puasa...terlebih menyakitkan lagi, setelah keluar, mulai ada indikasi di beberapa sekolah honornya lebih rendah dari yang non karena sudah masuk di dalam RKAS..jadi mohon untuk sistem penghonoran diperjelas dan tegas sampai benar2 info untuk sekolah benar seragam...kalau memang nanti angka2 yang disampaikan dari dinas itu adalah minimal, jangan sampai yang ber SK bupati honornya jauh dibawah yang NON SK Bupati. Padahal yang non masa kerjanya jauh lebih rendah dibanding yang berSK Bupati..terima kasih atas tanggapannya...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Sutarjo
Mohon benar benar diperhatikan dinas, karena sudah ada sekolah yang membayar guru yang non SK Bupati yang bersumber dari BOS lebih besar dari yang ber SK Bupati yaitu diatas 1,2 juta. Kalaupun 1,2 juta adalah angka minimal harusnya guru yang ber SK Bupati di atas yang non, sehingga keadilan benar-benar ada. Jangan sampai yang ber SK sistemnya kaku, sementara yang non SK semaunya sekolah. Sosialiasi memang perlu ke sekolah agar penerapan sistem penggajian yang adil bisa terwujud..t

Jumat, 16 April 2021 13:46:55 WIB

Parmi
Agar terjadi keseragaman mohon yang GTT NON SK BUPATI juga dibuatkan surat keputusan dari kadin/KS/Komite yang didalamnya juga memuat besaran honornya...ini dapat dijadikan sebagai lampiran bukti SPJ penggunaan BOS. Dengan harapan tidak ada yang honornya melebihi yang ber SK Bupati...

Jumat, 16 April 2021 15:20:57 WIB

Admin Dindikbud
- Perbup sebagai dasar baru keluar, akan secepatnya disosialisasikan kepada masing - masing sekolah
- Masa Kerja tetap menentukan besaran honor yang diterima

Selasa, 20 April 2021 17:52:17 WIB